Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, mengungkapkan rasa sakit hati yang mendalam ketika makam orang tuanya didatangi oleh rombongan yang dipimpin oleh Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa dr Tifa. Selain itu, Jokowi juga merasa tergores karena adanya tuduhan bahwa dirinya bukanlah anak dari Sudjiatmi Notomihardjo.
Pernyataan ini disampaikan oleh Jokowi saat dirinya memberikan kesaksian dalam sidang kasus fitnah ijazah dengan terdakwa Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026). Presiden Jokowi menceritakan kronologi kedatangan rombongan tersebut yang tidak hanya mendatangi Universitas Gadjah Mada (UGM) dan kediamannya, tetapi juga berlanjut ke makam orang tuanya.
“Karena mereka berbondong-bondong dengan bus datang ke UGM. Setelah itu, berbondong-bondong satu bus juga datang ke rumah saya untuk meminta, mereka meminta diperlihatkan ijazah asli saya. Saya sampaikan, ‘Otoritas Anda apa? Kewenangan Anda apa?’ Kemudian yang ketiga datang, ini yang paling saya betul-betul merasa sakit sekali Yang Mulia. Datang ke makam orang tua saya, bapak saya,” ujar Jokowi dalam persidangan.
Jokowi menyatakan rasa sakitnya atas tindakan tersebut. Namun, Tifa sempat menyela jawaban Jokowi, menganggapnya tidak relevan dengan pertanyaan yang diajukan. Jaksa kemudian meminta majelis hakim untuk mengingatkan terdakwa.
“Majelis, Majelis mohon izin, agar terdakwa diperingatkan Majelis,” ujar jaksa. Hakim menengahi dengan mempersilakan Jokowi melanjutkan keterangannya.
Lebih lanjut, Jokowi mengungkapkan bahwa ia juga merasa sakit hati ketika rombongan Roy dan Tifa menyampaikan di makam ibunya bahwa Sujiatmi Notomihardjo bukanlah ibunya. “Dan di situ menyampaikan bahwa Sujiatmi Notomihardjo itu bukan ibu saya. Padahal beliau itu ibu kandung saya, yang memberi makan saya dari kecil, dari bayi sampai gede, menyekolahkan saya dengan amat sulitnya,” tutur Jokowi.
Dalam kasus ini, Tifa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primer, Tifa dikenakan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, dakwaan subsider menjerat Tifa dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Komentar