Ajudan Jokowi Akan Bersaksi dalam Sidang Fitnah Ijazah dr Tifa

Sidang kasus fitnah ijazah dengan terdakwa dr Tifa dijadwalkan menghadirkan saksi AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, ajudan Presiden Jokowi.

Ajudan Jokowi Akan Bersaksi dalam Sidang Fitnah Ijazah dr Tifa
Foto: Sidang dr Tifa di PN Jaktim (Mulia/detikcom)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan pemeriksaan saksi AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dalam sidang kasus fitnah ijazah dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr Tifa. Sidang lanjutan ini dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 12 November 2026, pukul 09.00 WIB.

Ketua majelis hakim Christina Endarwati menyatakan bahwa Syarif akan dihadirkan sebagai saksi bersama dengan Aiman Witjaksono. Pernyataan tersebut disampaikan hakim Christina Endarwati pada Kamis (5/11/2026) sebelum menutup sidang Tifa.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sendiri telah memberikan kesaksian dalam sidang Tifa dan terdakwa lainnya dalam perkara kasus ijazah, yaitu Roy Suryo. AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah juga dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang kasus ijazah yang melibatkan Roy Suryo pada Rabu, 11 November 2026. Dalam sidang tersebut, Syarif akan didampingi oleh dua saksi lainnya, yaitu Dumatno Budi Utomo dan Dian Sandi.

Dalam perkara ini, Tifauzia Tyassuma didakwa dengan pasal berlapis. Berdasarkan dakwaan primer, Tifa dijerat Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, pada dakwaan subsider, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berlaku, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *