Eks Jubir Kemenag Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji Tambahan dan Stabilitas Dana

Mariana Aristyawati alias Anna Hasbie, eks Jubir Kemenag, menjelaskan alasan pembagian kuota haji tambahan dan pentingnya menjaga stabilitas dana haji.

Eks Jubir Kemenag Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji Tambahan dan Stabilitas Dana
Sidang korupsi dana haji Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2026) (Mulia Budi/detikcom)

JAKARTA – Mariana Aristyawati, yang menjabat sebagai juru bicara (Jubir) Kementerian Agama (Kemenag) pada periode 2022-2024, menyatakan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 telah dipersiapkan dengan lebih matang dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam keterangannya, Anna Hasbie juga menguraikan mengenai upaya menjaga stabilitas dana haji serta alasan di balik pembagian kuota haji tambahan.

Pernyataan ini disampaikan Anna Hasbie saat memberikan kesaksian sebagai saksi meringankan bagi mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang menghadapi kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Sidang tersebut diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (4/11/2026).

“Saya menyampaikan soal alasan pembagian kuota, baik di 2023 maupun 2024. Nah, saya juga menceritakan kronologis, misalnya concern pertama yang di tahun 2023 itu adalah menjaga stabilitas dana haji yang ada di BPKH. Nah ini sebetulnya pesan ini, itu sampai pertama kali adalah dari KPK sendiri. Di awal Januari, eh di akhir Januari, 27 atau 28 Januari itu, KPK menyampaikan agar Kemenag itu memelihara ya atau memperhatikan ke apa sustainability, keberlanjutan dana haji katanya,” ujar Anna usai persidangan.

Anna menjelaskan bahwa dana haji tidak hanya diperuntukkan bagi mereka yang akan berangkat, tetapi juga untuk calon jemaah yang sedang menunggu giliran. Oleh karena itu, menurutnya, pembagian kuota haji harus dilakukan secara adil.

“Nah itu kemudian kan berlanjut juga di dalam rapat-rapat di tahun 2023. Nah di 2023 itu juga disampaikan apa, soal sustainability itu. Dan kaitannya dengan pembagian kuota untuk haji khusus. Jadi ditekankan bahwa haji khusus pun itu jemaah haji Indonesia gitu, dan punya hak untuk berangkat gitu, dan itu bisa membantu juga untuk menjaga kestabilan dana haji itu gitu. Dan di rapat tanggal 22 Mei (2023),” terangnya.

Lebih lanjut, Anna merujuk pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PHU). Pasal tersebut mengatur mengenai kewenangan Menteri Agama terkait kuota haji tambahan. Ia menegaskan bahwa alasan pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2023-2024 adalah untuk menjaga stabilitas dana haji, serta merujuk pada keberadaan Pasal 9 tersebut.

“Jadi dasar atau asal-usul, asbabun nuzul dari pembagian kuota itu, pertama adalah pesan untuk menjaga sustainability dana haji. Yang kedua adalah bahwa Pasal 9 itu, itu digunakan untuk itu sah wewenang Menteri untuk apa? untuk membagi kuota tambahan. Itu yang ngomong adalah pemilik undang-undang alias Dewan Legislatif. Jadi itu yang tadi saya jelaskan sebagai saksi,” ucap Anna.

Anna menyoroti dua pertimbangan utama dalam pembagian kuota haji tambahan, yaitu kestabilan dana haji dan ketersediaan layanan yang menjamin keselamatan serta keamanan jemaah. Ia juga menilai bahwa penyelenggaraan haji tahun 2024 secara umum lebih baik dan matang dibandingkan tahun 2023.

“Layanan itu sudah rapih ya gitu ya. Jadi kami benar-benar menghitung berapa apa berapa lama embarkasi gitu ya, terus penerbangan gitu ya. Itu semuanya menurut saya karena persiapannya jauh lebih hati-hati. Jadi di 2024 itu akhirnya semuanya juga terlayani. Karena misal makanan juga lebih apa lebih teratur ya. Kalau di 2023 banyak keterlambatan,” kata Anna.

“Tapi di 2024 itu hampir semua tepat waktu ya. Ada memang yang terlambat satu, dua gitu ya, tapi dia jumlahnya kecil gitu dibandingkan keseluruhan. Jadi saya rasa yang membedakan itu adalah persiapan kita itu jauh lebih rapih,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (sekitar Rp 622 miliar) terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa penuntut umum mendakwa perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *