Jakarta – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Komisi III DPR RI telah menyetujui perubahan judul RUU tersebut. Nomenklatur baru yang disepakati adalah RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya. Perubahan ini bertujuan untuk mempertegas fokus utama RUU yang diarahkan pada pemberantasan kejahatan korupsi.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat Panja RUU Perampasan Aset bersama perwakilan Pemerintah yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (5/11/2026). Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Dhahana Putra, menjelaskan bahwa usulan perubahan judul dari pemerintah didasari keinginan untuk mempertegas cakupan tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset, khususnya korupsi.
“Pemerintah mengusulkan untuk perubahan judul menjadi perampasan aset terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya. Hal ini didasarkan untuk mempertegas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dilakukan perampasan aset terutama untuk tindak pidana korupsi,” ujar Dhahana.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Panja RUU Perampasan Aset, Habiburokhman, mengonfirmasi kepada peserta rapat mengenai perubahan judul yang diusulkan pemerintah. Ia menambahkan bahwa pembahasan mengenai tindak pidana lainnya akan diatur lebih detail dalam batang tubuh RUU.
“Jadi judulnya, teman-teman, dari pemerintah minta agar judulnya diubah dari tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana, yang memang dianggap terlalu umum ya, dan tidak tegas, menjadi perampasan aset terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya,” jelas Habiburokhman.
Habiburokhman melanjutkan, “Walaupun nanti dalam batang tubuh ada pembahasan tindak pidana lainnya itu hanya hanya terbatas ada beberapa tindak pidana yang nanti akan kita sepakati. ini judul ya.”
Setelah mendapatkan persetujuan dari anggota yang hadir, Habiburokhman mengetuk palu sidang. “Bismillahirrahmanirrahim. Wah, satu DIM sudah selesai,” ungkapnya menandai selesainya satu pembahasan materi rancangan undang-undang.
Komentar