Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam kesempatan tersebut, Roy Suryo mengucapkan terima kasih kepada Jokowi karena telah memanggilnya dengan sebutan “Yang Terhormat Terdakwa”.
“Karena tadi saya berterima kasih kepada Pak Joko Widodo yang tadi menyatakan ‘Yang terhormat Terdakwa’,” ujar Roy Suryo saat memulai pertanyaannya kepada Jokowi di PN Jaktim, Kamis (5/11/2026).
Roy Suryo kemudian menyapa Jokowi dengan sebutan “Yang saya hormati Bapak Joko Widodo”. Ia lantas meminta klarifikasi mengenai keterangan yang disampaikan Jokowi di awal sidang. Roy Suryo bertanya apakah Jokowi sempat melihat tiga tayangan video, dua dari YouTube dan satu dari akun Twitter atau X, yang diberikan oleh Kompol Syarif di Jalan Rasuna Said. Ia juga memastikan apakah ada namanya dalam ketiga tayangan tersebut.
“Sekali lagi saya pastikan, di antara tiga itu, Pak Jokowi pastikan tidak ada nama saya? Tiga itu?” tanya Roy Suryo.
“Yang tiga itu tidak ada,” jawab Jokowi.
Roy Suryo kembali bertanya kepada Jokowi untuk menyebutkan satu saja akun yang mengunggah konten atas nama Roy Suryo, dari ratusan bahkan ribuan akun media sosial seperti Facebook, X, dan YouTube yang disebutkan oleh Jokowi.
“Sebutkan satu saja akun atas nama Roy Suryo yang saya mengunggah. Akun atas nama Roy Suryo?” tanya Roy Suryo.
“Tidak ada,” jawab Jokowi.
Jokowi menambahkan, “Yang saya masalahkan itu sekali lagi statement dan pernyataan-pernyataan.”
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Roy Suryo telah menyebarkan informasi yang tidak benar terkait ijazah Jokowi.
Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia juga disubsidierkan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Komentar