PUI Dukung Upaya Polri Ungkap Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

Persatuan Ummat Islam (PUI) menyatakan dukungan penuh terhadap Polri dalam menangani kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden. PUI menekankan pentingnya keamanan nasional dan penegakan hukum yang profesional.

PUI Dukung Upaya Polri Ungkap Kasus Dugaan Penyadapan Presiden
Ketua Bidang Hukum DPP PUI, Fikri Habibi (Foto: Dok. Istimewa)

JAKARTA – Persatuan Ummat Islam (PUI) memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menangani kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. PUI menegaskan bahwa keamanan Presiden dan keutuhan negara merupakan kepentingan nasional yang mutlak harus dijaga.

Ketua Bidang Hukum DPP PUI, Fikri Habibi, dalam keterangannya pada Kamis (5/11/2026) menyatakan bahwa keamanan Presiden tidak hanya menyangkut keselamatan pribadi kepala negara, tetapi juga berkaitan erat dengan kewibawaan negara, kelancaran roda pemerintahan, serta perlindungan terhadap kepentingan nasional.

“Keamanan Presiden dan negara harus menjadi kepentingan bersama. Setiap dugaan tindakan yang mengancam keamanan nasional harus ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Fikri Habibi.

Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum, termasuk penyadapan tanpa hak dan penyalahgunaan akses terhadap informasi strategis, harus ditangani secara serius. Upaya melindungi negara, kata Fikri, juga harus mencakup antisipasi terhadap ancaman dari luar maupun penyalahgunaan akses dan kewenangan dari dalam.

Fikri Habibi menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Penanganan perkara, menurutnya, harus didasarkan pada alat bukti yang sah serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Ia menambahkan bahwa kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengamanan informasi strategis negara, memperbaiki tata kelola akses terhadap informasi sensitif, serta memastikan mekanisme pengawasan berjalan efektif tanpa mengabaikan hak-hak warga negara.

Fikri berharap penanganan kasus tersebut dapat berjalan dengan baik demi terciptanya situasi politik dan keamanan nasional yang semakin kondusif. Stabilitas nasional, kepastian hukum, dan kepercayaan publik, menurutnya, adalah modal penting bagi kelancaran pembangunan serta pemulihan ekonomi.

Ia juga berharap seluruh elemen bangsa dapat menjaga suasana kebangsaan yang sejuk dan mengedepankan kepentingan nasional di atas kepentingan kelompok. Dengan situasi yang semakin stabil dan kondusif, pemerintah diharapkan dapat lebih fokus menjalankan agenda pembangunan, memperkuat perekonomian, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Harapan kita, Indonesia semakin aman dan stabil, sehingga energi bangsa dapat diarahkan untuk memperbaiki kondisi ekonomi, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tuturnya.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026).

Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri merupakan mantan Kapolri. Tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu pihak yang diduga disadap adalah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujar Komjen Asep Safrudin.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *