MAKI Ungkap Inisial Pegawai KPK Terduga Pembocor Dokumen Kasus ATR/BPN

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap inisial dua pegawai KPK, TS dan MS, yang diduga membocorkan dokumen kasus suap Kementerian ATR/BPN. KPK membenarkan adanya pemeriksaan internal.

MAKI Ungkap Inisial Pegawai KPK Terduga Pembocor Dokumen Kasus ATR/BPN
Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia. (Dok. Istimewa)

Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merilis inisial dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga membocorkan dokumen terkait kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan penerimaan lain di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kedua pegawai KPK tersebut berinisial TS dan MS, dan disebut memiliki kedekatan dengan salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

Boyamin menyatakan bahwa oknum pegawai KPK tersebut berasal dari luar lembaga, dengan TS yang merupakan pejabat Direktorat Penyelidikan KPK namun telah mundur dari lembaga lain, dan MS yang merupakan personel Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK berasal dari lembaga luar KPK. Ia berharap Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera memproses laporan ini dan meminta keterangan dari kedua terduga pelaku.

“Arif Sugianto dalam melakukan modus operandi diduga mengaku dekat dengan personel KPK dan nyatanya terdapat jejak komunikasi telepon seluler antara Arif Sugianto dan oknum personel KPK tersebut,” ujar Boyamin, menambahkan bahwa Dewas KPK semestinya meminta keterangan dari Fahd El Fouz dan Lampri untuk mendalami hubungan Arif Sugianto dengan oknum personel KPK tersebut.

Sebelumnya, KPK sendiri telah menemukan indikasi kebocoran dokumen dalam penanganan perkara suap kasus pengurusan HGB dan penerimaan lain di Kementerian ATR/BPN. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan internal terhadap sejumlah pegawainya yang diduga terlibat dalam kebocoran dokumen tersebut.

“Pemeriksaan di internal, baik Inspektorat maupun Dewas,” ungkap Budi. Ia memastikan bahwa penanganan perkara kasus korupsi Kementerian ATR/BPN tetap berjalan dan terus menunjukkan kemajuan. “Di sisi lain, kami pastikan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terus berprogres dengan baik. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti tambahan yang diperlukan,” jelas Budi.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Dugaan penerimaan lainnya juga mengarah pada jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta layanan pertanahan lainnya.

Kedelapan tersangka tersebut adalah:

  • Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
  • Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
  • Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon
  • Arif Sugiyanto (ARF)
  • Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ)
  • Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
  • Erwin (ERW)
  • Muhammad Fakhry (MF)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *