JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Pemeriksaan ini difokuskan untuk mengusut asal-usul uang senilai Rp 4 miliar yang ditemukan di kediaman Noprisman.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami temuan uang tersebut. “Didalami terkait dengan uang-uang yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).
Selain itu, penyidik juga menggali informasi mengenai dugaan penerimaan yang diterima Noprisman selama menjabat sebagai Kadis PUPR Kota Bengkulu. “Penyidik meminta keterangan berkaitan dengan dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu,” tambah Budi.
Pemeriksaan terhadap Noprisman ini merupakan bagian dari penyidikan baru berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum yang diterbitkan pada Oktober 2026. Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam sprindik baru ini.
Pengembangan kasus di Kota Bengkulu ini juga mencakup pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anugraheni, melalui sprindik baru lainnya. Kedua sprindik baru ini merupakan hasil pengembangan dari perkara Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.
Dari pengembangan kasus Fikri Thobari, KPK telah menetapkan dua tersangka baru, yaitu Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto (EY), dan mantan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong, B Daditama (DDT). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari (Bupati Rejang Lebong 2025-2030), Hary Eko Purnomo (Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong), Irsyad Satria Budiman (pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana), Edi Manggala (pihak swasta dari CV Manggala Utama), dan Youki Yusdiantoro (pihak swasta dari CV Alpagker Abadi).
Bupati Fikri diduga menerima total suap sebesar Rp 1,7 miliar dari berbagai proyek. Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berencana mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026, yang sebagian besar berada di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp 91,13 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa suap ijon proyek senilai Rp 980 juta diberikan secara bertahap melalui perantara dengan nilai yang berbeda-beda dari ketiga pihak pemberi. Selain itu, diduga ada penerimaan lain ke Fikri senilai Rp 775 juta, yang diduga dilakukan berulang.
Komentar