JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami tujuan pemberian uang senilai Rp 2 miliar dari salah satu tersangka kasus digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Uang tersebut diberikan kepada Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin (BR), yang kini telah disita oleh KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik sedang menganalisis hubungan uang yang disita dari BR dengan perkara yang sedang ditangani. “Sehingga artinya, uang yang disita dari saudara BR ini membantu dalam proses pengungkapan perkara berkaitan dengan pengadaan digitalisasi SPBU, yang secara umum berkaitan dengan pengadaan EDC (Electronic Data Capture) ataupun mesin ATG (Automatic Tank Gauge),” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).
Budi merinci, uang tersebut diduga diberikan oleh salah satu tersangka dalam kasus ini yang mengerjakan proyek digitalisasi SPBU. Pihak pemberi dana bertindak sebagai vendor pengadaan alat EDC atau mesin ATG, yang berfungsi memantau level, volume, suhu, dan tingkat air pada tangki pendam BBM secara real-time. Namun, BR sendiri tidak terlibat sebagai penyedia barang dan jasa dalam perkara ini.
Penyitaan uang tersebut dilakukan pada Agustus 2025. Menurut Budi, uang itu diterima oleh Bobby Rasyidin sebelum ia menjabat sebagai Direktur Utama PT KAI. “Oleh karena itu, dari apa yang diserahkan oleh saudara BR ini kemudian kami lakukan pendalaman, kami lakukan analisis bagaimana kaitannya dengan perkara tersebut,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua mantan petinggi salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan seorang dari pihak swasta. Ketiga tersangka tersebut telah ditahan oleh KPK sejak awal Agustus 2026.
Komentar