Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang senilai Rp 2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin. Penyitaan ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi terkait digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penyitaan tersebut. “Benar dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp 2 miliar, dari salah seorang saksi saudara BR (Bobby Rasyidin) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait digitalisasi SPBU,” ujar Budi kepada wartawan pada Jumat (6/11/2026).
Hingga kini, Budi belum merinci lebih lanjut mengenai keterlibatan Bobby Rasyidin dalam kasus ini. Namun, diketahui bahwa sebelum menjabat sebagai Dirut PT KAI, Bobby memiliki rekam jejak karier di PT Len Industri, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang elektronika untuk industri dan infrastruktur.
Mengenai peruntukan uang yang disita, KPK juga belum memberikan keterangan detail. Kasus ini sendiri telah menjerat tiga orang tersangka, yang terdiri dari dua mantan petinggi di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan satu orang dari pihak swasta. Ketiga tersangka tersebut telah ditahan oleh KPK sejak awal Agustus 2026.
Komentar