Roy Suryo Tanyakan Urusan Pribadi ke Jokowi di Sidang Ijazah Palsu

Roy Suryo dalam sidang kasus ijazah palsu sempat menanyakan jumlah anak lurah di lokasi KKN Jokowi dan suket Gibran. Hakim memotong pertanyaan tak relevan.

Roy Suryo Tanyakan Urusan Pribadi ke Jokowi di Sidang Ijazah Palsu
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (tengah) menunjukkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM miliknya. (Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah).

JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, sempat melontarkan pertanyaan yang dianggap tidak relevan dengan pokok perkara dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Dalam sidang tersebut, Roy Suryo yang menjadi saksi, menanyakan kepada Jokowi mengenai detail pribadi lurah di lokasi tempatnya menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Ia bertanya apakah Jokowi mengingat nama lurah tersebut dan berapa jumlah anak dari lurah itu.

“Pak Jokowi masih ingat nama lurah yang Bapak tinggali?” tanya Roy Suryo.

“Pak Lurah Jentu,” jawab Jokowi.

Roy Suryo kemudian mendesak Jokowi untuk mengingat jumlah anak lurah tersebut. Namun, Jokowi menegaskan bahwa fokusnya saat KKN adalah pada program tersebut, bukan mengurus urusan pribadi keluarga lurah.

“Pak Lurah Jentu punya berapa anak, Bapak? Pasti ingat,” ujar Roy.

“Saya KKN, tidak ngurus anaknya lurah,” tegas Jokowi.

Roy Suryo menimpali dengan mengatakan bahwa jika Jokowi tinggal di sana selama tiga bulan, seharusnya ia bertemu dengan anak lurah. “Baik. Jadi nggak apa-apa. Padahal kalau tinggal di sana 3 bulan, pasti ketemu. Ingat nggak? Nggak apa-apa kalau nggak ingat urusan anak,” timpal Roy.

Selain itu, Roy Suryo juga sempat menanyakan perihal surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik putra Jokowi yang juga Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Ia bertanya apakah Jokowi sudah mengetahui adanya putusan terkait suket Gibran di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Nah, kemudian saya memang mengatakan di iNews tadi di menit ke-33, saya mengatakan ada tragedi besar, yaitu ketika saya mengatakan ini bukannya bapaknya, tapi anaknya. Pak Joko Widodo, apakah Bapak mendengar hari-hari ini sudah ada putusan MK bahkan MA tentang kasus ini? Tolong, ini penting. Karena itu yang saya katakan, Yang Mulia,” tanya Roy Suryo.

Namun, pertanyaan tersebut dipotong oleh ketua majelis hakim, Christina Endarwati. Hakim meminta Roy Suryo untuk mengajukan pertanyaan yang lebih relevan dengan pokok perkara yang sedang disidangkan.

Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo. Jaksa penuntut umum mendakwa Roy Suryo telah menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah milik Jokowi. Akibat perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *