JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani perkara terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak terbukti melanggar kode etik. Keputusan ini disambut baik oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, yang menghormati putusan MKMK.
“Tentu kita hormati putusan MK, kita hargai, dan selanjutnya juga sebaiknya kita tidak secara mudah melaporkan hakim-hakim MK ke Majelis Kehormatan, apalagi tanpa dasar, tanpa alasan, tanpa bukti yang kuat,” ujar Denny kepada wartawan, Jumat (6/11/2026). Denny sendiri merupakan salah satu pihak yang sebelumnya menggugat keabsahan ijazah Gibran.
Denny mengakui bahwa pelaporan terhadap hakim MK ke MKMK memang dibuka ruangnya. Namun, ia menekankan pentingnya masyarakat untuk turut menjaga kehormatan para hakim dan institusi MK.
“Meskipun pelaporan ke MKMK itu dibuka ruangnya, tapi sebaiknya kita tetap juga menjaga kehormatan hakim dan lembaga Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Ke depan, mari sama-sama kita jaga MK yang terhormat dan bermartabat,” jelas Denny lebih lanjut.
Sebelumnya, sembilan hakim MK diadukan ke MKMK terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara sengketa ijazah Gibran Rakabuming Raka. Laporan tersebut, dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, diajukan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung. Namun, MKMK memutuskan untuk menolak laporan tersebut seluruhnya.
“Memutuskan, menyatakan menolak laporan pelapor untuk seluruhnya,” kata hakim ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/11/2026). Laporan yang teregister dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026 ini menilai para hakim MK melanggar prinsip independensi. Pemohon berpendapat bahwa penggunaan kewenangan MK untuk menunjukkan ijazah Gibran kepada Denny Indrayana, yang juga salah satu pemohon, telah melanggar prinsip tersebut.
Selain itu, pemohon juga menilai tindakan hakim konstitusi yang langsung menjadwalkan persidangan dengan agenda pembuktian dari Pemohon, Termohon (KPU), keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, sarat akan tekanan publik, media, hingga politik.
Dalam pertimbangan putusannya, MKMK menyinggung fenomena lembaga peradilan di berbagai belahan dunia yang kerap dilibatkan dalam persoalan politik untuk mencegah berlarut-larutnya masalah tanpa penyelesaian. MKMK menyatakan bahwa fenomena tersebut dianggap wajar, termasuk dalam kasus MK yang mengadili persoalan syarat pendidikan ijazah Gibran dalam nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXIV/2026.
MKMK menekankan bahwa yang menjadi masalah adalah jika lembaga peradilan terpengaruh dan dipengaruhi oleh permainan politik. Namun, dalam kasus ini, MKMK memutuskan bahwa tindakan hakim MK dalam memeriksa pokok perkara terkait gugatan syarat pendidikan Gibran tidak melanggar prinsip kecakapan hingga prinsip kesaksamaan.
“Dengan demikian, tindakan para hakim terlapor untuk memeriksa pokok perkara yang tidak cukup hanya berhenti pada pemeriksaan syarat formil permohonan dalam permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 adalah pilihan berdasarkan cara pandang berhukum yang digunakan oleh para hakim terlapor berdasarkan keputusan yang diambil secara kolektif dan oleh karenanya tidak melanggar prinsip-prinsip pada Sapta Karsa Hutama, khususnya prinsip kecakapan, dan kesaksamaan, dan prinsip kearifan dan kebijaksanaan,” ujar hakim MKMK.
Komentar