PAN Desak Gibran Mundur, Anggap Aksi Penurunan Foto di DIY Wajar

Fraksi PAN DPR RI menilai wajar aksi penurunan foto Gibran Rakabuming Raka di DPRD DIY dan mendesak agar Wapres tersebut segera mengundurkan diri.

PAN Desak Gibran Mundur, Anggap Aksi Penurunan Foto di DIY Wajar
Foto: Sarifuddin Sudding (Rolando Fransiscus Sihombing/detikcom)

Jakarta – Foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang terpasang di Ruang Banggar Kantor DPRD DIY diturunkan oleh massa Forum Kebangsaan Yogyakarta. Menanggapi hal ini, Partai Amanat Nasional (PAN) menganggap aksi tersebut sebagai ekspresi kekecewaan masyarakat yang wajar.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, menyatakan bahwa penurunan foto Gibran merupakan bentuk ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap eksistensi Wakil Presiden yang dianggapnya sudah tidak memiliki legitimasi moral.

“Bahwa kemudian masyarakat menurunkan foto-foto Gibran, itu adalah satu hal yang wajar. Itu bentuk ekspresi atas kekecewaan masyarakat terhadap eksistensi, ya, Wakil Presiden kita yang sudah tidak mempunyai legitimasi lagi, tidak memiliki lagi legitimasi moral sebagai Wakil Presiden,” ujar Sudding kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).

Sudding menambahkan, jika Gibran sudah tidak mendapatkan legitimasi moral dari masyarakat, maka sebagai Wakil Presiden, ia sebaiknya mengundurkan diri dari jabatannya.

“Dan untuk itu, ketika dia sudah tidak mendapatkan legitimasi moral dari masyarakat seperti itu, sebagai Wakil Presiden dia harus mundur dalam jabatannya,” kata Sarifuddin.

Lebih lanjut, Sudding menjelaskan bahwa jika Gibran tidak mengundurkan diri, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat menggunakan hak menyatakan pendapat untuk memberhentikannya. Hak ini, menurutnya, berlandaskan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

“Kalau dia tidak mundur, ya maka DPR yang diberikan kewenangan konstitusi sebagaimana dalam Pasal 7B, ya, dia harus menggunakan hak menyatakan pendapat untuk memundurkan (Gibran). Karena itu adalah konsekuensi hukum dari keputusan lembaga peradilan, harus dieksekusi,” jelas Ketua DPW PAN Sulawesi Tengah tersebut.

“Keputusan itu adalah bersifat eksekutorial, harus ada tindak lanjut dari keputusan itu. DPR punya kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden, Saudara Gibran Rakabuming Raka,” tegasnya.

Peristiwa penurunan foto Gibran terjadi di kantor DPRD DIY pada Rabu (4/11). Sebelum audiensi dimulai, sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Kebangsaan Yogyakarta mendatangi dan menurunkan foto Gibran yang tergantung di sisi kanan mimbar ruang Banggar.

“Bismillahirohmanirohim, kita turunkan berhala!,” pekik salah seorang massa aksi saat menurunkan foto Gibran. Massa lainnya turut bersorak mengucap syukur, sementara foto Gibran diletakkan di bawah. Massa kemudian berfoto bersama dengan foto yang telah diletakkan di bawah tersebut. Massa lain mengingatkan agar foto tersebut tidak dirusak.

Forum Kebangsaan Yogyakarta diketahui berisi sejumlah aktivis dan tokoh, termasuk mantan Wakil Wali Kota Jogja, Syukri Fadholi, yang bertindak selaku pelindung forum. Muhammad Chirzin menjabat sebagai Pembina Forum Kebangsaan Yogyakarta.

Muhammad Chirzin menjelaskan bahwa aksi penurunan foto Gibran di ruang sidang DPRD DIY mengandung pesan yang jelas. “Penurunan foto Gibran di ruang sidang DPRD DIY mengandung pesan penurunan Gibran harga mati,” ujarnya mengenai alasan aksi tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *