DPR Masih Reses, Hak Angket Ijazah Gibran Belum Bisa Dibahas

Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan parlemen masih dalam masa reses hingga 8 November, sehingga belum dapat membahas usulan hak angket terkait polemik ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka.

DPR Masih Reses, Hak Angket Ijazah Gibran Belum Bisa Dibahas
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026). (Adrial Akbar/detikcom)

Jakarta – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa parlemen saat ini masih dalam masa reses. Hal ini menyebabkan adanya keterbatasan dalam membahas usulan penggunaan hak angket terkait polemik ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Yang pertama, DPR RI masih dalam menjalankan reses sampai dengan tanggal 8 November 2026. Nah, sehingga kemudian ada keterbatasan untuk membahas surat-surat masuk maupun aspirasi-aspirasi yang berdatangan,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Dasco menjelaskan bahwa anggota DPR yang sedang dalam masa reses ini mengunjungi daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Oleh karena itu, aspirasi yang diterima DPR saat ini belum dapat dianggap sebagai representasi anggota.

“Sehingga ketika ada yang kemudian mau memberikan aspirasi ke komisi atau ke AKD itu kemudian nantinya tidak akan sebagai representasi anggota, begitu kira-kira, tidak memenuhi representasi anggota,” ucapnya.

Lebih lanjut, Dasco menyebutkan bahwa pihaknya belum melihat keputusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA) mengenai surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Ia menyatakan akan berkomentar lebih jauh setelah memasuki masa sidang.

“Oleh karena itu, kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita memasuki masa sidang, demikian,” ujarnya.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran. MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10).

Kasasi ini diajukan oleh Subhan terkait gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Dalam perkara ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi tergugat.

Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tersebut merupakan surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan itu.

Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengakui bahwa sudah ada perintah kepada Fraksi PKS di DPR untuk menindaklanjuti pembicaraan antara Sekjen PKS M Kholid dan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto perihal polemik ijazah Gibran. Mardani menyatakan bahwa bentuk spesifik tindak lanjut tersebut akan menjadi jelas setelah masa reses berakhir.

“Fraksi diminta menindaklanjuti pembicaraan antarsekjen, akan kian jelas (hak angket atau hak menyatakan pendapat) saat masa reses selesai, ya,” kata Mardani saat dihubungi, Jumat (30/10).

Ketua DPP PKS itu menambahkan bahwa Fraksi PKS telah berdiskusi mengenai langkah yang tepat untuk merespons polemik ijazah Gibran. Menurutnya, keputusan MK mengenai ijazah Gibran bersifat final dan mengikat, sehingga harus ditindaklanjuti.

“Sudah ada diskusi, keputusan MK adalah fakta hukum yang final dan mengikat. Ada tanggung jawab moral untuk membuat tata kelola bernegara menjadi baik dan sehat,” ucapnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *