DPR Dorong RUU Penyadapan, Sebut Skandal ‘Watergate Indonesia’ untuk Lindungi Warga

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman akan mempercepat pembahasan RUU Penyadapan, mengacu pada skandal Watergate AS dan kasus dugaan penyadapan ilegal di Indonesia.

DPR Dorong RUU Penyadapan, Sebut Skandal 'Watergate Indonesia' untuk Lindungi Warga
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Adrial/detikcom)

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan akan mempercepat pembahasan rancangan undang-undang (RUU) terkait penyadapan. Langkah legislasi ini terinspirasi oleh skandal ‘Watergate’ di Amerika Serikat yang kala itu mendorong lahirnya aturan penyadapan yang lebih terkonteks.

“Di Amerika itu terjadi yang namanya kalau nggak salah ‘Watergate’. Ya, ‘Watergate’ itu memicu lahirnya undang-undang penyadapan bahwa penyadapan itu harus dilakukan dengan konteks,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2026).

Skandal ‘Watergate’ merupakan krisis politik di AS yang terjadi antara tahun 1972 hingga 1974. Peristiwa ini berawal dari upaya pemasangan alat penyadap di markas Komite Nasional Demokrat (Democratic National Committee/DNC) yang berlokasi di kompleks perkantoran Watergate, Washington DC.

Habiburokhman menambahkan, skandal ‘Watergate’ di AS dilakukan untuk kepentingan politik. Ia kemudian menyinggung kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai ‘Watergate Indonesia’.

“Kalau ‘Watergate’ itu kan penyadapan dilakukan untuk kepentingan politik. Jadi mirip-mirip ini nih, kalau ada kepentingan politik ini namanya ‘Watergate Indonesia’, ya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menyebut RUU penyadapan akan dikebut setelah pembahasan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan selesai sebelum Desember. Komisi III DPR akan memprioritaskan tiga RUU sekaligus, termasuk RUU penyadapan.

“Insyaallah selesai nih undang-undang perampasan aset. Gas besok itu undang-undang jabatan hakim, undang-undang advokat, dan undang-undang penyadapan. Jadi tiga undang-undang itu akan kita gas juga di periode ini,” ucapnya.

Ia mengungkapkan bahwa pembahasan RUU penyadapan saat ini masih dalam tahap penyusunan. Namun, kasus dugaan penyadapan yang baru saja terjadi akan menjadi masukan penting dalam proses legislasi tersebut.

“Kita dorong agar tak hanya Presiden yang harus kita lindungi dari penyadapan ilegal, juga seluruh warga negara Indonesia,” tegas Habiburokhman.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo Subianto, yang terjadi sejak tahun 2025. Keempat tersangka tersebut meliputi mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi. Prabowo Subianto sendiri diketahui telah memecat Sigit dari jabatannya di KSP pada Rabu (4/11).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *