Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR sepenuhnya menyerahkan pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kepada pihak kepolisian. Pernyataan ini disampaikan Dasco menanggapi penetapan sejumlah perwira tinggi Polri, termasuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Perkara penyadapan itu kemudian sudah dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian, dan tentunya kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Meskipun demikian, pimpinan DPR tidak tinggal diam. Komisi III DPR RI telah diminta untuk melakukan pengawasan terhadap perkembangan kasus ini secara berkala. “Dan kami akan meminta Komisi teknis dalam hal ini Komisi III untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta beberapa perwira tinggi lainnya sebagai tersangka atas kasus penyadapan dan akses ilegal. Salah satu target penyadapan yang disebutkan adalah Presiden Prabowo Subianto. Polri juga menyatakan bahwa target penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Tersangka yang disebutkan selain Sigit, yang merupakan mantan Kapolri, adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), Irjen Eko Hadi Santoso (EH), dan Irjen Slamet Uliandi (SU). Mereka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.
Komentar