Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Jadi Acuan DPR Bahas RUU Perlindungan Hak Warga

Komisi III DPR akan membahas RUU Penyadapan setelah RUU Perampasan Aset rampung. Kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto menjadi masukan penting.

Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Jadi Acuan DPR Bahas RUU Perlindungan Hak Warga
Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni (Adrial/detikcom)

Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait penyadapan setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset selesai digarap. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa kasus dugaan penyadapan yang baru-baru ini terjadi terhadap Presiden Prabowo Subianto akan menjadi salah satu masukan penting dalam penyusunan RUU tersebut.

Menurut Sahroni, rencana RUU penyadapan sebenarnya sudah ada sejak periode legislasi sebelumnya. Namun, kasus terkini memberikan perspektif tambahan yang krusial. “Sebetulnya rencana RUU ini sudah ada sejak periode lalu, tapi tentu saja kasus ini juga menjadi masukan bagi kami untuk memastikan bahwa penyadapan ilegal jangan sampai merusak marwah demokrasi,” ujar Sahroni saat dihubungi pada Jumat (6/11/2026).

RUU ini nantinya akan difokuskan untuk memperjelas seluruh regulasi yang berkaitan dengan penyadapan. Sahroni menekankan bahwa aspek terpenting dari RUU ini adalah perlindungan hak warga negara agar tidak menjadi korban penyadapan ilegal. “RUU ini nantinya akan membahas tentang aturan-aturan penyadapan, dengan memperketat dan memperjelas semua regulasinya. Paling penting adalah jangan sampai warga negara dirampas haknya dengan penyadapan yang tidak sesuai dengan hukum,” jelasnya.

Sahroni memastikan bahwa tidak ada kendala berarti dalam memulai pembahasan RUU terkait penyadapan. Ia menegaskan komitmen Komisi III DPR untuk segera membahas dan mengesahkan RUU ini. “Tidak ada kendala apapun. Kami di komisi III sangat berkomitmen untuk memang segera membahas dan membukukan RUU ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepolisian RI telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang diduga terjadi sejak tahun 2025. Keempat tersangka tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, sebelumnya juga menyatakan akan mempercepat pembahasan RUU terkait penyadapan. Ia mengaitkan upaya legislasi ini dengan skandal ‘Watergate’ di Amerika Serikat yang pada masanya turut memicu lahirnya aturan penyadapan di negara tersebut. “Di Amerika itu terjadi yang namanya kalau nggak salah ‘Watergate’. Ya, ‘Watergate’ itu memicu lahirnya undang-undang penyadapan bahwa penyadapan itu harus dilakukan dengan konteks,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11).

‘Watergate’ merupakan krisis politik bersejarah di Amerika Serikat yang berlangsung antara tahun 1972 hingga 1974. Skandal ini berawal dari upaya pemasangan alat penyadap di markas Komite Nasional Demokrat (Democratic National Committee/DNC) yang berlokasi di kompleks perkantoran Watergate, Washington D.C.

Habiburokhman menjelaskan bahwa skandal ‘Watergate’ di AS terjadi karena penyadapan yang dilakukan untuk kepentingan politik. Ia kemudian menyamakan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dengan skandal tersebut, menyebutnya sebagai ‘Watergate Indonesia’. “Kalau ‘Watergate’ itu kan penyadapan dilakukan untuk kepentingan politik. Jadi mirip-mirip ini nih, kalau ada kepentingan politik ini namanya ‘Watergate Indonesia’, ya,” tuturnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *