Jokowi Jelaskan Hubungan dengan Dumatno Terkait Foto Ijazah UGM

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeberkan hubungan kekeluargaannya dengan Dumatno Budi Utomo yang disebut dalam sidang dugaan ijazah palsu.

Jokowi Jelaskan Hubungan dengan Dumatno Terkait Foto Ijazah UGM
Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo. (Foto: Pradita Utama/detikFoto).

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memberikan klarifikasi mengenai hubungannya dengan Dumatno Budi Utomo. Dumatno dikaitkan dengan foto yang tertera dalam ijazah S1 miliknya dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Jokowi menegaskan bahwa dirinya dan Dumatno masih memiliki hubungan darah.

Penjelasan ini disampaikan Jokowi saat menjalani sidang dugaan fitnah terkait ijazah palsu dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026). Jokowi menjawab pertanyaan jaksa yang mengaitkan dirinya dengan Dumatno melalui sebuah foto yang diperbandingkan.

“Di dalam unggahan video tersebut yang kita saksikan bersama-sama Saudara saksi, Terdakwa ada membandingkan foto dari Saudara saksi dengan Saudara Dumatno Budi Utomo. Bisa dijelaskan apakah Saudara saksi memang kenal atau ada hubungan keluarga dengan Saudara Dumatno Budi Utomo?” tanya jaksa dalam persidangan.

Jokowi menjelaskan bahwa Dumatno adalah sepupuh jauhnya, terikat oleh satu kakek buyut. Ia menambahkan bahwa Dumatno masih berusia 8 tahun ketika ijazah S1 miliknya diterbitkan oleh UGM pada tahun 1985. “Kenal, Yang Mulia. Tapi Dumatno Budi Utomo adalah sepupu jauh saya, jadi satu kakek buyut. Tetapi dia lahir di 1977. Artinya, pada saat ijazah ini diterbitkan oleh UGM tahun 1985, Dumatno masih berusia kurang lebih 8 tahun, Yang Mulia,” jawab Jokowi.

Dalam kasus ini, Tifa didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primer dikenakan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, dakwaan subsider menjerat Tifa dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga mendakwa Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perlu diketahui, Dumatno dijadwalkan menjadi salah satu saksi dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. Selain Dumatno, Ajudan Presiden RI ke-7 Joko Widodo, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, dan Dian Sandi juga dijadwalkan memberikan kesaksian pada Rabu, 11 November pekan depan.

Ketua majelis hakim Christina Endarwati menutup sidang pada Kamis (5/11/2026) dengan menyatakan, “Minggu depan, Rabu, 11 November 2026, pukul 09.00 WIB. Gitu ya. Untuk saksi Syarif, Dian Sandi, dan Dumatno. Gitu ya, terdakwa hadir di persidangan. Cukup ya? Sidang selesai, ditutup.”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *