Jokowi Tunjukkan Ijazah SD-S1 di Sidang, Roy Suryo Tetap Meragukan Keaslian

Presiden Jokowi memamerkan ijazah SD hingga S-1 di sidang kasus fitnah. Namun, Roy Suryo tetap meragukan keaslian dokumen tersebut karena adanya perbedaan.

Jokowi Tunjukkan Ijazah SD-S1 di Sidang, Roy Suryo Tetap Meragukan Keaslian
Foto: Presiden ke-7 RI Joko Widodo (tengah) menunjukkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM miliknya (Pradita Utama/detikFoto)

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadirkan ijazah pendidikannya dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Strata-1 (S-1) dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Meskipun demikian, Roy Suryo tetap menyatakan keraguannya terhadap keaslian ijazah tersebut.

Roy Suryo didakwa oleh jaksa penuntut umum menyebarkan informasi palsu terkait ijazah milik Presiden Jokowi. Perbuatan tersebut dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Dalam persidangan, jaksa awalnya menunjukkan barang bukti berupa ijazah Jokowi kepada majelis hakim. Presiden kemudian meminta izin untuk memperlihatkan ijazah tersebut kepada pengunjung sidang. Meskipun sempat diarahkan oleh hakim untuk menunjukkannya setelah persidangan, Jokowi kembali memohon izin karena telah berjanji kepada publik.

“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” ujar Jokowi di hadapan majelis hakim. Setelah mendapat persetujuan, Jokowi maju ke depan dan memperlihatkan satu per satu ijazahnya, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga S-1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM), kepada pengunjung sidang. Saat momen itu, Roy Suryo sempat berteriak di ruang sidang, menanggapi sorakan pendukung Jokowi.

Roy Suryo menyatakan bahwa ijazah yang ditunjukkan Jokowi di persidangan berbeda dengan yang pernah ia lihat sebelumnya. Ia mengklaim ada perbedaan detail, seperti kondisi fisik dokumen dan kejelasan watermark. “Memang ijazah itu berbeda dengan ijazah tanggal 15 Desember. 15 Desember itu ijazahnya rapi, tidak ada rusak di bawah, tidak ada apa, lubang-lubang di bawah. Itu tadi jelas betul ijazahnya berbeda,” kata Roy saat jeda sidang.

Ia menambahkan, pengalaman pribadinya sebagai fotografer dan tukang cetak membuatnya yakin dapat membedakan dokumen asli dan palsu. Roy juga sempat menyinggung soal cap dan kualitas foto pada dokumen, serta mengaitkannya dengan kesehatan pendengaran dan penglihatan Jokowi terkait pernyataannya mengenai percetakan ‘Prima’ atau ‘Perdana’.

Menanggapi keterangan saksi, Roy Suryo menyatakan menolak seluruhnya. Ia menilai keterangan Jokowi berbelit dan beberapa pertanyaan mendasar tidak terjawab. “Terima kasih, Yang Mulia. Keterangan saksi cukup berbelit dan beberapa, tadi ada beberapa pertanyaan elementer yang tidak terjawab,” ujar Roy saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim.

Lebih lanjut, Roy Suryo meminta agar barang bukti dalam perkara ini, termasuk ijazah Jokowi, diuji kembali di laboratorium forensik Polri dengan pengawasan yang berbeda. “Pengujian karena salah, dan karena kemudian tadi ada keraguan saya terhadap apa, barang bukti, maka di kesempatan ini kami minta pengujian independen kembali dari laboratorium dengan rezim kepolisian yang sudah berbeda,” tuturnya. Hakim kemudian mencatat penolakan Roy Suryo terhadap keterangan saksi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *