JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang menjerat terdakwa Roy Suryo. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jaksa penuntut umum sempat melontarkan rasa penasaran mengenai penampilan Jokowi saat menempuh pendidikan strata satu di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Jaksa menanyakan apakah Jokowi berkumis dan mengenakan kacamata ketika lulus dari UGM. “Yang ingin saya tanyakan adalah ketika waktu Saudara Saksi lulus strata satu, apakah waktu itu posisi berkumis? Menggunakan kacamata?” tanya jaksa dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (5/11/2026).
Jokowi membenarkan bahwa dirinya berkumis dan berkacamata saat itu. “Berkumis dan menggunakan kacamata, Yang Mulia,” jawab Jokowi. Ia juga menegaskan bahwa foto dalam ijazah UGM tersebut adalah dirinya, bukan Dumatno Budi Utomo, yang disebut sebagai sepupu jauhnya. “Kumisnya tipis, Yang Mulia,” tambahnya saat jaksa kembali mengonfirmasi soal kumisnya.
Jaksa kemudian sempat meminta Jokowi untuk menunjukkan foto lama pribadinya, namun Jokowi mengaku tidak membawanya. Jaksa menyatakan akan membandingkan foto tersebut dengan barang bukti lain. Jokowi menyatakan tidak memiliki foto lama yang relevan dengan foto ijazah tersebut.
Dalam sidang yang sama, Jokowi juga mengungkapkan pengalamannya mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) selama tiga bulan di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Ia mengaku mendapatkan nilai A untuk kegiatan tersebut.
“Kami melakukan KKN selama 3 bulan dan selama 3 bulan itu kami melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan kemasyarakatan. Yang kami lakukan saat itu adalah membuat tulisan sepuluh apa 10 Program Pokok PKK, memperbaiki tulisan musala, tulisan masjid yang kami perbarui, kami cat ulang, dan kami buat dengan huruf-huruf yang berbeda. Dan saya lulus KKN dengan nilai A,” jelas Jokowi menanggapi pertanyaan jaksa mengenai proses KKN-nya.
Menjelang akhir persidangan, Jokowi juga sempat menunjukkan ijazahnya mulai dari tingkat SD hingga strata satu di hadapan majelis hakim dan pengunjung sidang. Awalnya, jaksa menunjukkan barang bukti ijazah Jokowi ke hadapan majelis hakim. Jokowi kemudian meminta izin untuk memperlihatkan ijazahnya kepada pengunjung sidang.
Meskipun sempat diminta oleh ketua majelis hakim Christina Endarwati untuk menunjukkannya setelah persidangan, Jokowi kembali memohon izin karena sudah berjanji kepada publik untuk menunjukkan seluruh ijazahnya. “Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” ujar Jokowi. Akhirnya, Jokowi maju ke depan majelis hakim dan menunjukkan satu per satu ijazahnya ke arah pengunjung sidang, didampingi oleh Roy Suryo dan pengacaranya.
Roy Suryo didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Roy Suryo telah menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah milik Presiden Jokowi.
Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia juga disubsidierkan dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Komentar