Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan asal usul uang senilai Rp 2 miliar yang telah dikembalikan oleh Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, Bobby Rasyidin. Uang tersebut diduga diterima oleh Bobby dari salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengembalian uang tersebut dilakukan oleh Bobby Rasyidin kepada penyidik setelah ia mengetahui bahwa pihak yang memberikannya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU. Menurut Budi, sebelumnya Bobby tidak mengetahui jika uang yang diterimanya terindikasi dalam suatu perkara korupsi.
“Saudara BR ini secara kooperatif kemudian mengembalikan atau menyerahkan uang tersebut begitu mengetahui bahwa uang ini ada dugaan dengan perkara. Sehingga oleh penyidik kemudian dilakukan penyitaan,” jelas Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).
Budi menambahkan, penyitaan uang tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak Agustus 2025. Ia meluruskan bahwa penyitaan ini bukanlah dilakukan dalam waktu dekat, melainkan sudah berlangsung tahun lalu. “Penyitaan itu sudah dilakukan sejak Agustus 2025. Jadi kami luruskan, penyitaan ini bukan dilakukan dalam waktu dekat ini ya, tapi penyitaan sudah dilakukan di tahun lalu,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK memang telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 2 miliar dari Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara digitalisasi SPBU.
“Benar dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp 2 miliar, dari salah seorang saksi saudara BR (Bobby Rasyidin) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait digitalisasi SPBU,” ujar Budi saat itu.
Budi belum memberikan penjelasan rinci mengenai keterkaitan Bobby Rasyidin dalam perkara ini. Namun, diketahui bahwa sebelum menjabat sebagai Direktur Utama KAI, Bobby pernah membangun kariernya di PT Len Industri yang bergerak di bidang elektronika untuk industri dan infrastruktur.
Sementara itu, mengenai peruntukan uang yang disita tersebut, KPK juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Untuk perkara digitalisasi SPBU itu sendiri, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya terdiri dari dua orang mantan petinggi di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan seorang dari pihak swasta. Ketiga tersangka tersebut telah ditahan oleh KPK sejak awal Agustus 2026.
Komentar