Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya indikasi kebocoran dokumen dalam perkara suap yang melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dugaan kebocoran ini terkait kasus pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan penerimaan lain di kementerian tersebut. KPK saat ini tengah mengusut sejumlah pegawainya yang diduga terlibat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan internal sedang dilakukan, baik melalui Inspektorat maupun Dewan Pengawas (Dewas) KPK. “Pemeriksaan di internal, baik Inspektorat maupun Dewas,” ungkap Budi kepada wartawan pada Jumat (6/11/2026). Namun, Budi belum merinci lebih lanjut mengenai identitas pihak-pihak yang diperiksa, hanya menegaskan bahwa proses tersebut masih berjalan. “Masih berproses,” jelasnya.
Di samping itu, Budi memastikan bahwa penanganan perkara korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN tetap berjalan lancar dan menunjukkan kemajuan. “Di sisi lain, kami pastikan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terus berprogres dengan baik. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti tambahan yang diperlukan,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Kasus ini juga mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. “Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip pada Jumat (18/9).
Delapan tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah:
- Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon
- Arif Sugiyanto (ARF)
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ)
- Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
- Erwin (ERW)
- Muhammad Fakhry (MF)
Komentar