KSPSI Berhentikan Jenderal Listyo Sigit, Dukung Penuh Polri Usut Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya dan menyatakan dukungan penuh terhadap Polri dalam mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.

KSPSI Berhentikan Jenderal Listyo Sigit, Dukung Penuh Polri Usut Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden
Foto: Konferensi pers KSPSI (Shonya/detikcom)

Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) secara resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari posisi Ketua Dewan Penasihat KSPSI. Keputusan ini diambil menyusul terjeratnya Jenderal Listyo Sigit dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. KSPSI menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang dijalankan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Presiden DPP KSPSI, Andi Gani Nena Wea, menyampaikan hal ini dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor DPP KSPSI pada Kamis (5/11/2026). Ia menegaskan komitmen organisasinya untuk mendukung penuh upaya penegakan hukum. “Ini penegasan dari kami, Kami mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri atas pelanggaran hukum yang sangat berat, ilegal akses terhadap lambang negara, yaitu presiden dan seluruh jajarannya,” ujar Andi Gani.

Andi Gani menambahkan bahwa KSPSI sangat menjunjung tinggi penegakan hukum yang akuntabel dan transparan. Ia juga meluruskan bahwa hubungan antara KSPSI dengan Jenderal Listyo Sigit saat menjabat Kapolri murni didedikasikan untuk memperjuangkan hak-hak kaum buruh. “Jadi, ini yang kami luruskan, dan sekali lagi, kami mendukung Polri untuk terus melakukan penegakan hukum akuntabel dan transparan, dan kami tegaskan hubungan kami dengan Kapolri saat itu, Pak Listyo Sigit, murni untuk penegakan hak-hak dan kesejahteraan buruh Indonesia, tidak ada hal lain,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andi Gani menjelaskan bahwa pemberhentian Jenderal Listyo Sigit dilakukan karena beratnya pasal tuduhan yang disangkakan kepadanya. Ia juga menegaskan bahwa gerakan buruh Indonesia tidak memiliki keterlibatan sama sekali dalam kasus tersebut. “Langsung diberhentikan, karena memang pasal tuduhannya sangat berat dan saya memperoleh konfirmasi 2 hari ini cukup kuat bukti dari tuduhannya,” ungkap Andi Gani.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP). Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Komjen Asep Safrudin. Selain Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dua tersangka lainnya yang juga ditetapkan adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi. Ketiganya diduga telah melakukan penyadapan secara ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pihak lainnya sejak tahun 2025.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *