JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan murni proses penegakan hukum. Ia menegaskan, langkah tersebut tidak memiliki kaitan dengan persaingan di internal institusi Polri.
Penegasan ini disampaikan Suyudi saat menerima audiensi jajaran Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/11/2026). Suyudi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kehadiran para senior dan orang tua di PP Polri yang telah berkontribusi memberikan masukan, saran, dan penguatan.
“Dan hari ini beliau-beliau kembali hadir, tentunya tak lain dan tak bukan memberikan semangat, memberikan bimbingan kepada kami. Kami ucapkan terima kasih,” ujar Suyudi.
Suyudi menyadari bahwa dinamika dan tantangan tugas Korps Bhayangkara sangatlah dinamis, terutama terkait peristiwa penangkapan sejumlah perwira tinggi (pati) Polri dalam kasus penyadapan yang sedang ditangani. Ia menekankan bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran bersama seraya memastikan internal Polri tetap solid dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dan ini tentunya perlu menjadi pelajaran untuk kita semua, dan kami ingin Polri tetap solid, tetap menjadi sandaran masyarakat,” katanya.
Ia juga memerintahkan seluruh jajaran untuk tetap fokus menjalankan tugas masing-masing dalam melayani masyarakat. “Untuk seluruh anggota di seluruh wilayah Indonesia untuk tetap bekerja dengan baik, melaksanakan tugas-tugas memelihara kamtibmas, senantiasa bersama masyarakat sesuai dengan slogan kami, slogan kita semua, yaitu Polisi Bersama Masyarakat,” imbau Suyudi.
Lebih lanjut, mantan Kapolda Banten itu menegaskan kembali bahwa tidak ada motif persaingan internal dalam penanganan kasus tersebut. “Dan kami yakinkan bahwa ini semua adalah murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau atau apa pun. Tapi ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” tegas Suyudi.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal serta penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah mantan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP). Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11) menyebutkan, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
Sigit merupakan mantan Kapolri. Tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu pihak yang diduga disadap adalah Presiden Republik Indonesia.
Komentar