Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasannya baru menunjukkan ijazah strata satu (S1) dalam forum resmi seperti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menurutnya, menampilkan dokumen tersebut sejak awal tidak akan menyelesaikan persoalan yang ada.
Pernyataan ini disampaikan Jokowi saat menjawab pertanyaan dari pengacara terdakwa Roy Suryo dalam sidang dugaan fitnah ijazah palsu yang digelar pada Kamis (5/11/2026). Pengacara Roy Suryo mempertanyakan mengapa Jokowi memilih opsi restorative justice atau meminta maaf, alih-alih langsung menunjukkan ijazahnya.
“Pertanyaan saya adalah, Saudara Saksi, mengapa tidak Saudara tunjukkan saja? Mengapa Saudara memilih untuk menawarkan restorative justice? Mengapa Saudara memilih untuk supaya minta maaf? Mengapa tidak Saudara tunjukkan saja? Selesai kan urusannya?” tanya pengacara Roy Suryo.
Hakim kemudian meminta konfirmasi kepada saksi apakah masih bersedia menjawab pertanyaan tersebut. “Sebentar. Sebentar ya. Begini, apakah saksi masih mau menjawab? Tadi itu ada pertanyaan, Saudara Saksi sudah menjawab. Ini penegasan, minta lagi, ‘Saya bertanya seperti ini kok tidak dijawab?’ gitu. Apakah Saudara masih mau menjawab, berkenan menjawab kembali?” tanya hakim.
Jokowi kemudian menjelaskan bahwa ia tidak yakin jika menunjukkan ijazahnya di forum biasa akan menyelesaikan masalah. Oleh karena itu, ia memilih untuk menunjukkannya dalam forum resmi seperti ruang sidang.
“Karena saya tidak yakin kalau saya menunjukkan di dalam forum biasa ijazah saya itu kemudian persoalan selesai, kayak saya nggak yakin. Sehingga saya ingin persoalan ini diselesaikan lewat yang ruang sidang yang terhormat ini, Yang Mulia,” jawab Jokowi.
Sebelumnya, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Roy Suryo telah menyebarkan informasi yang tidak benar terkait ijazah milik Presiden Jokowi.
Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia juga disubsidari Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dakwaan lain yang dikenakan adalah Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Komentar