Jokowi Tegaskan Tanggung Jawab Pembuktian Ijazah Ada pada Pelapor

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasannya tidak pernah menunjukkan ijazah secara fisik kepada Roy Suryo di luar persidangan. Ia menegaskan pembuktian ada pada pelapor.

Jokowi Tegaskan Tanggung Jawab Pembuktian Ijazah Ada pada Pelapor
Jokowi saat menunjukkan ijazahnya di dalam sidang Roy Suryo (Foto: Pradita Utama/detikFoto)

Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara mengenai alasannya tidak pernah menunjukkan ijazahnya secara langsung kepada Roy Suryo di luar agenda persidangan. Jokowi menyatakan bahwa pembuktian mengenai tuduhan ijazah tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab pihak yang menuduh.

Hal ini terungkap dalam persidangan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026), ketika pengacara Roy Suryo, Refly Harun, menanyakan hal tersebut. “Apakah saksi pernah menunjukkan ijazah analog, fisik, kepada terdakwa dan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membuktikan bahwa ijazah tersebut asli atau palsu?” tanya Refly Harun.

Menjawab pertanyaan itu, Jokowi menyatakan, “Tidak, Yang Mulia. Karena dimulai dari tuduhan. Mestinya, yang menuduh itu yang membuktikan.”

Lebih lanjut, Jokowi juga ditanya apakah ia bersedia jika ijazahnya diperiksa ulang di laboratorium forensik, meskipun sebelumnya telah ditunjukkan di sidang. Presiden mengaku keberatan dengan permintaan tersebut.

“Saya keberatan, Yang Mulia. Karena ijazah saya sudah diuji di Labfor, Lab Forensik milik Polri. Ini adalah, sekarang ini ijazah itu adalah dokumen pribadi saya. Jadi, saya merasa keberatan kalau ijazah itu ditenteng-tenteng ke mana-mana,” jelas Jokowi.

Saat ditanya oleh pengacara mengenai kesamaan antara ijazah fisik miliknya dengan file ijazah digital yang diunggah melalui akun X oleh Dian Sandi, Jokowi mengaku tidak mengecek detail unggahan tersebut.

“Saya tidak meneliti sampai sedetail itu, Yang Mulia,” ucapnya.

Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Roy Suryo telah menyebarkan informasi yang tidak benar terkait ijazah Jokowi.

Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *