JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kesaksian dalam sidang kasus fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Dalam keterangannya, Jokowi menegaskan bahwa foto pada ijazah Sarjana (S-1) miliknya adalah dirinya sendiri, bukan orang lain.
Menjawab pertanyaan jaksa, Jokowi menyatakan bahwa selama masa perkuliahannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), tidak ada mahasiswa lain dengan nama Joko Widodo di angkatannya. “Tidak ada, Yang Mulia,” jawab Jokowi saat ditanya mengenai kemungkinan adanya mahasiswa lain dengan nama yang sama.
Selain itu, Jokowi juga menyatakan bahwa Roy Suryo tidak pernah meminta izin untuk melakukan penelitian terkait ijazahnya. “Saudara Saksi, tadi juga sudah kami tanya terkait buku Jokowi White Paper, Saudara Saksi tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa untuk melakukan uji atau penelitian apa pun terkait ijazah Saudara Saksi, betul?” tanya jaksa. “Betul, tidak meminta izin, Yang Mulia,” jawab Jokowi.
Jokowi juga mengkonfirmasi bahwa dirinya tidak pernah memberikan salinan ijazahnya dalam bentuk apa pun kepada terdakwa. “Saudara Saksi juga betulkah tidak pernah memberikan salinan dalam bentuk apa pun mengenai ijazah Saudara Saksi kepada Terdakwa?” tanya jaksa. “Tidak, Yang Mulia,” jawab Jokowi.
Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden Jokowi. Jaksa menyatakan bahwa Roy Suryo menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Komentar