Jokowi Keberatan Ditanya Mata Kuliah Favorit di Sidang Ijazah

Presiden Joko Widodo menolak menjawab pertanyaan mengenai mata kuliah favorit atau yang dianggap ringan saat kuliah S-1 di UGM dalam sidang kasus ijazah.

Jokowi Keberatan Ditanya Mata Kuliah Favorit di Sidang Ijazah
Foto: Jokowi jadi saksi di sidang Roy Suryo yang digelar di PN Jaktim (Mulia/detikcom)

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan keberatan saat ditanya mengenai mata kuliah favorit atau mata kuliah yang dianggapnya paling ringan selama menempuh pendidikan sarjana di Universitas Gadjah Mada (UGM). Menurutnya, pertanyaan tersebut tidak relevan dan seperti menguji mahasiswa baru.

Penolakan ini disampaikan Jokowi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026). Pengacara Roy Suryo, Abdul Gofur Sangadji, mengajukan pertanyaan tersebut sebagai upaya untuk menguji keabsahan masa kuliah Jokowi.

“Mata kuliah yang paling saudara bisa enak dapat A atau paham ada nggak?” tanya Abdul Gofur. Hakim kemudian menanyakan kesediaan Jokowi untuk menjawab, namun Jokowi menegaskan keberatannya.

“Saya keberatan Yang Mulia karena terlalu detail dan kayak ngetes mahasiswa baru aja,” ujar Jokowi.

Sebelumnya, Gofur juga menanyakan hubungan antara kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dengan skripsi atau mata kuliah yang disukai mahasiswa. Jokowi menjawab bahwa keduanya tidak memiliki kaitan.

Presiden menjelaskan bahwa masa perkuliahannya di UGM telah berlangsung 45 tahun lalu. Ia mengaku banyak hal yang detail dari masa tersebut sulit diingat.

“Ini sudah 45 tahun,” kata Jokowi saat jaksa menanyakan syarat KKN yang harus diselesaikan mahasiswa program sarjana pada periode Februari hingga April.

Dalam sidang tersebut, Jokowi telah menunjukkan ijazahnya. Namun, pihak Roy Suryo menilai ijazah tersebut baru dicetak. Roy Suryo sendiri didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi terkait penyebaran informasi yang dianggap tidak benar mengenai ijazahnya.

Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *