Jokowi Jawab Tuduhan IPK 2,5 di Sidang Fitnah Ijazah Palsu

Presiden Joko Widodo memberikan kesaksian dalam sidang fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo, mengklarifikasi IPK dan tanggal kelulusannya dari UGM.

Jokowi Jawab Tuduhan IPK 2,5 di Sidang Fitnah Ijazah Palsu
Jokowi tunjukkan ijazah di ruang sidang Roy Suryo (Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu yang menjerat terdakwa Roy Suryo. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026), pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, sempat melontarkan pertanyaan mengenai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Jokowi saat menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Pengacara Roy Suryo bertanya, “Kemudian tadi Rektor mengatakan bahwa Saudara dinyatakan lulus dengan IPK di atas 2,5. Benar seperti itu Saudara? IPK Saudara 2,5?”

Menanggapi pertanyaan tersebut, Jokowi menjawab, “Seingat saya, IP saya 3,05.” Pernyataan ini secara langsung mengklarifikasi keraguan yang dilemparkan terkait IPK-nya.

Tak berhenti di situ, pengacara Roy Suryo kembali mengajukan pertanyaan terkait riwayat kelulusan Jokowi, bahkan menampilkan cuplikan pernyataan dari pihak UGM. “Kemudian tadi dinyatakan juga Saudara lulus pada tanggal 23 Oktober tahun 1985, seperti yang tadi sudah dijelaskan oleh Saudara, benar ya?” tanya pengacara Roy.

Jokowi kemudian memberikan penjelasan rinci mengenai kronologi kelulusannya. “Lulus skripsi, iya. Lulus ujian skripsi. Kalau wisudanya tanggal 19 November 1985,” jawab Jokowi.

Presiden menjelaskan lebih lanjut bahwa ia lulus ujian skripsi pada 23 Oktober 1985, sementara wisuda dilaksanakan pada 19 November 1985. Ijazahnya sendiri ditandatangani pada 5 November 1985. Jokowi menekankan pentingnya membedakan ketiga tanggal tersebut agar tidak dicampuradukkan dan dipelintir.

“Saya lulus ujian skripsi. Kalau untuk wisuda, itu tanggal 19 November 1985. Kalau tanda tangan di ijazah, di ijazah yang ditandatangani oleh Profesor Doktor T. Jacob dan Dekan Fakultas Kehutanan Profesor Doktor Soenardi Prawirohatmodjo, itu tanggal 5 November. Jadi tolong ini dibeda-bedakan, jangan dicampur aduk kemudian dipelintir-pelintir,” tegas Jokowi.

Sebelumnya, Roy Suryo didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo. Jaksa penuntut umum mendakwa Roy Suryo telah menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai riwayat pendidikan Jokowi. Akibat perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan subsider juga mencakup Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *