Sidang pemeriksaan saksi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus tuduhan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo berlangsung tegang. Momen panas terjadi ketika pengacara Roy Suryo berteriak sambil menunjuk ke arah jaksa.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026) itu mulanya membahas pertanyaan pengacara Roy mengenai pasal terkait pelaporan perkara ini ke Jokowi. Jaksa kemudian memprotes dan meminta pengacara Roy untuk tidak memaksakan ingatan Jokowi mengenai pasal tersebut. Perdebatan sengit pun tak terhindarkan, hingga pengacara Roy, Refly Harun, terlihat menunjuk-nunjuk ke arah jaksa dan akhirnya dilerai oleh hakim.
“Yang Mulia, ya, kita bicara Pasal 35 dan Pasal 32 mengenai dokumen elektronik di mana ada first product dan ada end product-nya. Di mana first product-nya A, end product-nya B. Itu harusnya begitu di 32 dan 35. Pertanyaan saya kepada Saudara Saksi..,” ujar pengacara Roy.
“Mohon izin Yang Mulia, mohon maaf saya memotong, Pak. Saya pikir kita nggak bisa memaksakan saksi untuk mengingat pasal, karena dia menjawab apa yang diketahui…,” potong jaksa.
“Iya, paham Yang Mulia. Yang Mulia, dia melapor,” timpal jaksa.
Ketua majelis hakim Christina Endarwati kemudian mencoba menengahi, “Tolong jaga sikap, ya. Kami juga bisa…,” namun langsung dipotong lagi oleh pengacara Roy, “Kami tidak pernah memotong. Anda dari tadi dikasih hati ya.” Jaksa pun membalas, “Kami punya hak memotong!” yang kemudian dibalas teriakan pengacara Roy, “Kami tidak pernah memotong! Kenapa kalian memotong!”
Hakim kembali menegur, “Dikeluarkan tim. Keluar dulu timnya itu. Jangan teriak-teriak.” Pengacara Roy merespons, “Kalau saksi berkeberatan menjawab, tidak apa-apa. Kenapa kalian sibuk?” Hakim kembali meminta ketenangan, “Sebentar, jangan teriak. Kalau teriak nanti kami keluarkan. Termasuk dari advokat. Saya baru berbicara di sebelah sana, saya akan berbicara di sebelah tim advokat. Tidak boleh sampai menunjuk seperti ini tuh nggak sopan, apalagi dengan melontarkan kata-kata kencang, ya. Bisa dipahami tidak? Kalau memang tidak mau mengikuti peraturannya, Saudara boleh keluar. Mau dilanjut atau keluar?”
Hakim mengingatkan pengacara Roy agar tidak menggunakan gestur menunjuk sambil berteriak ke arah jaksa. Hakim menjelaskan bahwa tindakan tersebut tidak sopan. “Tenang, tenang, tenang. Dilanjut pertanyaannya. Jadi seperti ini. Sebentar. Saksi ini melapor, mengenai pasal, unsur-unsurnya, yang membuktikan itu penuntut umum. Saudara nanti di pembelaan, yang mengkonklusi kesimpulannya kami. Kan sudah paham seperti itu. Advokat kan? Jadi, unsur jangan ditanyakan kepada saksi,” imbuh hakim.
Pengacara Roy kemudian mengklarifikasi bahwa ia tidak menanyakan unsur pasal, melainkan bunyi pasal secara sederhana. Ia menyatakan tidak masalah jika Jokowi menjawab tidak tahu mengenai pasal tersebut. “Tapi peristiwanya yang… ,” potong hakim, namun pengacara Roy kembali menimpali, “Buktinya dia menjawab. Saksi menjawab, yang keberatan penuntut umum.”
Hakim kembali menegaskan, “Sebentar. Tadi sudah berkali-kali dinyatakan yang keberatan pernyataan, statement-nya. Saudara mengulang-ulang, pasalnya kan tidak, gitu lho. Ya sudah, ini tidak mengulang-ulang. Silakan dilanjutkan ya.” Pengacara Roy bersikeras, “Ini tidak mengulang-ulang, saya menyebutkan pasal. Oke, saya selalu melanjutkan ya. Sekali lagi tidak ada pengulangan, ini menyebutkan pasal. Ada empat pasal yang dituduhkan atau didakwakan.”
Roy Suryo sendiri didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menyatakan Roy Suryo menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah Jokowi. Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Komentar