JAKARTA – Penyidik Satlantas Polres Metro Bekasi Kota telah mendalami kasus kecelakaan maut yang melibatkan truk molen di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi. Berdasarkan pemeriksaan mendalam oleh ahli dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, truk Hino bernomor polisi B-9548-MV yang menjadi penyebab insiden tersebut dinyatakan tidak laik jalan.
AKBP Joko Sembodo, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, menjelaskan bahwa truk yang diproduksi pada tahun 2008 itu tidak lagi terdaftar dalam uji berkala atau KIR di wilayah DKI Jakarta sejak Juli 2020. Selain itu, masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) truk tersebut telah habis sejak 12 Desember 2020.
Pemeriksaan fisik oleh Dishub juga menemukan sejumlah komponen vital yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. “Pada sistem pengereman, pedal rem tidak memiliki tekanan angin, selang rem pada sumbu pertama dan kedua retak, serta minyak rem dalam kondisi kotor dan menghitam,” ungkap Joko Sembodo dalam keterangannya pada Kamis (5/11/2026).
Temuan lain meliputi indikator speedometer yang tidak bekerja, lampu rem belakang yang tertutup semen, dan pelat nomor yang hanya terpasang di bagian depan. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan awal penyidik mengenai ketidaklaikan jalan truk tersebut.
“Seluruh fakta kami dokumentasikan secara rinci agar dapat dipertanggungjawabkan hingga ke meja persidangan,” tambah Joko, menegaskan keseriusan polisi dalam menangani kasus yang menewaskan enam orang tersebut. Langkah selanjutnya, polisi akan meminta keterangan dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) kendaraan untuk mendapatkan tinjauan mengenai spesifikasi dan kinerja komponennya.
Pandangan dari ATPM tersebut nantinya akan disandingkan dengan hasil rekonstruksi yang dilakukan oleh tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Metro Jaya. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif mengenai penyebab kecelakaan.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menekankan pentingnya tanggung jawab pemilik armada dalam menjaga kelaikan kendaraan operasional mereka. “Uji berkala bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan jaminan bahwa kendaraan aman bagi pengemudi dan orang-orang di sekitarnya,” tegasnya.
Bersama Dishub, Polres Metro Bekasi Kota akan meningkatkan pengawasan terhadap angkutan barang yang beroperasi di wilayahnya. Tujuannya adalah untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang. Kecelakaan yang terjadi pada Minggu (1/11/2026) sore itu tidak hanya merenggut nyawa enam orang, tetapi juga menyebabkan enam lainnya luka-luka. Polres Metro Bekasi Kota bersama Jasa Raharja telah memulai penyaluran santunan kepada keluarga korban, sementara para korban luka terus mendapatkan perhatian dari jajaran Satlantas.
Komentar