Tifauzia Tyassuma Pertanyakan Transkrip Nilai Kuliah Jokowi di UGM

Terdakwa dugaan fitnah ijazah palsu, Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), mempertanyakan kelengkapan transkrip nilai kuliah S1 Jokowi di UGM.

Tifauzia Tyassuma Pertanyakan Transkrip Nilai Kuliah Jokowi di UGM
Foto: Pradita Utama/detikFoto

Jakarta – Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa dr Tifa, terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah palsu, menyatakan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak dapat menunjukkan transkrip nilai lengkap perkuliahan S1 di Universitas Gadjah Mada (UGM) saat persidangan.

Menurut dr Tifa, dokumen yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026) lalu adalah Kartu Hasil Studi (KHS), bukan transkrip nilai yang diminta oleh pihaknya.

“Saudara Joko Widodo terbukti tidak memiliki transkrip sarjana. Yang ditunjukkan kepada kami oleh JPU tadi sebagai barang bukti, itu adalah KHS, Kartu Hasil Studi, bukan transkrip nilai seperti yang kami minta,” ujar dr Tifa seusai sidang.

Ia menambahkan, pihaknya memiliki bukti lulusan Sarjana Kehutanan UGM pada tahun yang sama dengan tahun kelulusan yang dinyatakan oleh Jokowi. Namun, Jokowi disebut tidak mampu menunjukkan transkrip nilainya.

dr Tifa juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses perkuliahan Jokowi di UGM. Ia menduga ada sekitar tiga semester yang tidak memiliki bukti KHS atau registrasi, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan riwayat akademiknya.

“Ternyata pada barang bukti juga kami membuktikan bahwa Saudara Joko Widodo pasti janggal di dalam proses kronologi kuliahnya, ya. Karena ada sedikitnya tiga semester yang hilang, tidak memiliki bukti bahwa yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai mahasiswa pada semester 7, 8, 9, dan 10. Karena tidak ada KHS-nya maupun tidak ada registrasinya. Jadi ada yang kosong, ada yang hilang,” jelasnya.

Selain itu, dr Tifa mengungkapkan kekecewaannya terhadap jalannya pemeriksaan silang terhadap Jokowi dalam persidangan. Ia merasa majelis hakim tidak memberikan waktu yang cukup untuk mengajukan pertanyaan kepada Jokowi, berbeda dengan sidang terdakwa Roy Suryo yang diberikan waktu lebih panjang.

“Berlawanan dengan sidang pertama tadi, Terdakwa Roy Suryo sama-sama diberikan waktu 3 jam antara JPU dengan pihak Terdakwa. Tetapi kami tadi sangat dibatasi, bahkan saya hanya diberi kesempatan 15 menit untuk melakukan cross-examination, sehingga tidak tuntas,” ungkapnya.

Ia menilai pemeriksaan silang tersebut sangat penting untuk mendalami kejanggalan terkait riwayat pendidikan Jokowi di UGM. dr Tifa merasa perlakuan tersebut tidak adil.

“Sebetulnya saya secara pribadi sangat kecewa, karena sekali lagi majelis hakim telah berbuat tidak adil kepada saya, karena memberikan waktu terlalu banyak kepada jaksa dan terkesan juga penyampaian jawaban dari saksi tadi itu mengulur-ngulur waktu, sehingga kami kehabisan waktu untuk melakukan cross-examination kepada yang bersangkutan,” katanya.

Dalam perkara ini, Tifa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primer, Tifa dijerat Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, pada dakwaan subsider, Tifa dikenakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa juga mendakwa Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *