Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan tes urine terhadap TM, sopir truk molen yang menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, Jawa Barat. Hasil tes urine menunjukkan bahwa TM negatif mengonsumsi narkoba dan alkohol.
“Pada saat malam kejadian langsung kita tes urine, hasilnya negatif,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Joko Sembodo, Kamis (5/11/2026). Joko menambahkan bahwa pengakuan sopir, TM dalam kondisi sadar dan tidak mengantuk saat mengemudikan truk. Kecelakaan ini diduga kuat disebabkan oleh masalah pada sistem pengereman truk.
Saat ini, sopir TM telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidana bagi tersangka adalah penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda sebesar Rp12 juta. Kecelakaan yang terjadi pada Minggu (1/11) sore itu merenggut nyawa enam orang dan menyebabkan enam lainnya luka-luka.
Truk Dinyatakan Tidak Laik Jalan
Penyidik Satlantas Polres Metro Bekasi Kota bekerja sama dengan saksi ahli dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi untuk mendalami kasus kecelakaan maut ini. Berdasarkan pemeriksaan Dishub, truk Hino bernomor polisi B-9548-MV yang terlibat dalam kecelakaan diketahui tidak laik jalan. Truk yang diproduksi tahun 2008 ini tidak lagi terdaftar dalam uji berkala (KIR) di wilayah DKI Jakarta sejak Juli 2020. Selain itu, masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) truk tersebut telah habis sejak 12 Desember 2020.
Pengecekan fisik yang dilakukan Dishub juga menemukan sejumlah komponen yang tidak berfungsi optimal. “Pada sistem pengereman, pedal rem tidak memiliki tekanan angin, selang rem pada sumbu pertama dan kedua retak, serta minyak rem dalam kondisi kotor dan menghitam,” jelas Joko Sembodo, Kamis (5/11/2026). Temuan lain meliputi indikator speedometer yang tidak bekerja, lampu rem belakang tertutup semen, dan pelat nomor yang hanya terpasang di bagian depan.
Temuan-temuan ini semakin memperkuat dugaan awal polisi mengenai kondisi truk yang tidak layak operasi. “Seluruh fakta kami dokumentasikan secara rinci agar dapat dipertanggungjawabkan hingga ke meja persidangan,” ujar Joko. Proses penyidikan masih berlanjut. Langkah selanjutnya, polisi akan meminta keterangan dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) kendaraan tersebut untuk mendapatkan informasi mengenai spesifikasi dan kinerja komponennya. “Pandangan itu nantinya disandingkan dengan hasil rekonstruksi tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Komentar