JAKARTA – Sidang kasus dugaan fitnah ijazah yang melibatkan terdakwa Roy Suryo mengalami ketegangan tinggi ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan sebagai saksi. Perdebatan sengit dan saling bentak antara jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum Roy Suryo memaksa majelis hakim menunda jalannya persidangan.
Peristiwa ini terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026). Setelah persidangan dilanjutkan, giliran pengacara Roy Suryo yang mengajukan pertanyaan kepada Presiden Jokowi. Kuasa hukum Roy, Refly Harun, menanyakan kepada Presiden mengenai tindakan-tindakan Roy Suryo yang dinilai menyerang nama baik atau merupakan fitnah.
Presiden Jokowi kemudian memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut. Namun, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati memotong jawaban Presiden dan menyatakan bahwa pertanyaan serupa telah diajukan oleh jaksa dan telah dijawab sebelumnya oleh saksi. Presiden Jokowi menjelaskan bahwa ia mengulang jawabannya karena kembali ditanya oleh Refly Harun.
“Begini. Tadi sudah ditanyakan kemudian diputar oleh Penuntut Umum. Apakah itu semua tadi, betul, Saksi?” tanya ketua majelis hakim Christina Endarwati. “Iya, saya karena ditanyakan saya ulang,” jawab Jokowi.
Majelis hakim kemudian meminta pengacara Roy Suryo untuk tidak mengulang pertanyaan yang sama. Jaksa penuntut umum pun turut bertanya apakah pihaknya diperbolehkan menyampaikan keberatan jika ada pengulangan pertanyaan. Pengacara Roy menyatakan bahwa mereka menghormati proses persidangan dan tidak bermaksud memotong. Ia menegaskan bahwa mereka hanya ingin menegaskan kembali.
“Majelis, mohon izin. Kami Penuntut Umum bertanya, Majelis, terkait dengan potong itu maksudnya seperti apa, Majelis? Karena di sini apakah kami tidak boleh untuk melakukan keberatan apabila ada pengulangan pertanyaan, Majelis? Mohon izin,” ujar jaksa.
Hakim ketua kemudian mengklarifikasi bahwa dirinya yang memotong karena pertanyaan dan bukti terkait sudah ditunjukkan oleh penuntut umum. Jaksa penuntut umum membenarkan hal tersebut.
Jaksa meminta agar pengacara Roy Suryo berkomunikasi melalui majelis hakim. Suasana semakin memanas ketika perdebatan dan saling bentak antara jaksa dan pengacara Roy Suryo tak terhindarkan. Pengacara Roy bahkan meminta salah seorang jaksa yang dianggap mengganggu dikeluarkan dari ruang sidang.
“Kalau nggak dikeluarin aja yang mengganggu persidangan itu!” teriak pengacara Roy. “Mohon izin majelis, agar diperingatkan dulu untuk tidak menaikkan nada seperti itu, Majelis. Sopanan, Majelis,” ujar jaksa. “Anda yang mengganggu soalnya!” timpal pengacara Roy. “Agar berbicara kepada Majelis Hakim, Majelis,” timpal jaksa. “Anda yang mengganggu!” ujar pengacara Roy. “Cukup, ya,” ujar hakim. “Ini kelewatan, kebangetan dia! Kita tidak pernah mengganggu dia!” ujar pengacara Roy. “Mereka juga memotong, Majelis,” ujar jaksa. “Tolong, ya, tertib,” ucap hakim. “Iya. Dan tidak hanya di sidang sini, di sidang Dokter Tifa juga begitu!” ujar pengacara Roy. “Skors. Kita skors, ya,” ujar hakim. “Iya. Ini oknumnya sama, Yang Mulia!” timpal pengacara Roy.
Untuk meredakan ketegangan, hakim meminta pengunjung sidang untuk tidak bersuara gaduh dan mengajak pengacara serta jaksa untuk bersikap lebih santai demi kenyamanan suasana persidangan. Namun, pengacara Roy kembali melontarkan kritik terhadap etika jaksa penuntut umum.
Menanggapi hal tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa selama ini mereka selalu berbicara melalui Majelis Hakim, sementara advokat berbicara langsung kepada mereka.
Setelah sempat diskors, persidangan kembali dibuka. Hakim meminta kedua belah pihak, baik tim advokat maupun tim penuntut umum, untuk menjaga ketertiban persidangan dan mengondisikan tim masing-masing.
“Cukup! Saya buka kembali. Skors dicabut, ya. Sebentar. Jadi dari tim advokat, tolong ya dikondisikan timnya. Dari tim advokat dikondisikan, tim penuntut umum, Pak Marcelo ya? Siapa Pak yang Pak Marcelo yang mana? Marcelo Bela? Oh. Tolong dikondisikan timnya ya Pak, ya. Gitu, ya. Dari advokat, dari penuntut umum kondisikan timnya, jaga ketertiban,” ujar hakim.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pengacara Roy Suryo kembali mengajukan pertanyaan kepada Presiden Jokowi. “Siap. Iya, kami akan bertanya. Kalau merasa sudah dijelaskan, cukup bilang sudah dijelaskan, ya. Tidak perlu dipotong, itu yang paling penting. Oke, kami lanjutkan ya,” ujar pengacara Roy.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Roy Suryo telah menyebarkan informasi yang tidak benar terkait ijazah Presiden Jokowi. Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Komentar