Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi politik di Indonesia yang dinilainya semakin liar. Melalui akun resminya di X, SBY menyatakan keheranan atas situasi tersebut, di mana segala cara seolah dihalalkan demi mendapatkan kekuasaan.
“Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita. Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apapun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk,” tulis SBY, Rabu (4/11/2026). Ia menambahkan bahwa dirinya khawatir jika pada akhirnya rakyat merasa takut dan tidak tenteram hidup di negaranya sendiri.
Sebagai seorang negarawan yang mencintai bangsa, SBY secara khusus meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menghidupkan kembali politik yang beradab. “Ini panggilan sejarah. Ini amanah rakyat. Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan tuntunan kepada Pak Prabowo untuk menjalankan misi mulia ini,” ujar SBY.
Pernyataan SBY ini muncul di tengah mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang menjerat sejumlah pejabat. Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang diduga disadap adalah Presiden Prabowo Subianto.
Dugaan Persekongkolan Politik di Balik Penyadapan
Menanggapi kasus tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menduga adanya persekongkolan politik di balik aksi penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai kasus ini bukan sekadar penyadapan biasa, melainkan memiliki motif kekuasaan.
“Kasus penyadapan ini bukan penyadapan biasa, ya, tapi ini adalah penyadapan politik. Jadi, diduga kuat ini adalah penyadapan yang memiliki motif kekuasaan. Mengapa? Karena penyadapan dilakukan oleh organ negara yang merupakan bawahan Presiden, yaitu Kapolri,” kata Benny Harman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Benny mendesak Mabes Polri untuk mendalami motif penyadapan tersebut. Ia berpendapat bahwa tindakan tersebut tidak mungkin dilakukan atas inisiatif pribadi Listyo Sigit Prabowo. “Dilakukan secara inkonstitusional karena pertama, Kapolri menyadap Presiden dan Istana itu harus diselidiki lebih lanjut, atas perintah siapa? Tidak mungkin ini inisiatif pribadi Listyo Sigit,” jelasnya.
Lebih lanjut, Benny menilai penyadapan yang dilakukan Listyo terhadap Prabowo merupakan bagian dari upaya merebut kekuasaan. Ia berharap pengungkapan aktor intelektual di balik kasus ini dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong persaingan politik yang sehat di Indonesia.
Indikasi Makar dari Penyadapan
Menko Kumham, Yusril Ihza Mahendra, turut angkat bicara mengenai kasus ini dan menyatakan adanya indikasi makar. “Dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan itu dapat ditarik kesimpulan sementara atau kesimpulan final bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar seperti yang disebutkan di dalam Pasal 191 dan 193 KUHP,” kata Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh di Banda Aceh, dilansir detikSumut, Rabu (4/11/2026).
Menurut Yusril, penyidik Bareskrim Polri terus mendalami kasus ini. Berdasarkan pemeriksaan awal hingga penetapan tersangka, penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk kasus tindak pidana penyadapan dan intersepsi. Pengembangan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap motif dan tujuan penyadapan tersebut, yang kini mengarah pada indikasi tindakan makar.
Komentar