Data menjadi fondasi krusial dalam perumusan kebijakan publik yang efektif. Untuk itu, inisiatif Satu Data Indonesia hadir untuk memastikan ketersediaan data yang akurat, memiliki sumber yang jelas, memenuhi standar baku, serta mudah diakses dan dibagikan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa Satu Data Indonesia dan Pemerintah Digital merupakan dua agenda yang saling melengkapi demi peningkatan kualitas pelayanan publik. “Sementara itu, Pemerintah Digital memanfaatkan data tersebut untuk menghadirkan layanan yang semakin terintegrasi, lebih cepat, dan lebih proaktif dalam menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya dalam Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia di Gedung Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11).
Rini mengibaratkan data layaknya minyak yang membutuhkan proses penemuan, pengolahan, dan penjaminan kualitas sebelum dapat dimanfaatkan secara optimal. Tata kelola yang baik menjadi kunci agar data memberikan manfaat maksimal. “Jika data adalah minyaknya, Pemerintah Digital merupakan jaringan yang mengalirkan manfaatnya kepada masyarakat,” jelasnya.
Fondasi untuk mewujudkan hal ini telah dibangun secara bertahap melalui berbagai peraturan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023, serta Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia.
Kementerian PANRB, sebagai koordinator kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional, berkomitmen mendorong sinergi antara Satu Data Indonesia dan Pemerintah Digital. Tujuannya adalah mewujudkan data berkualitas yang dapat diterjemahkan menjadi layanan publik yang terpadu.
Melalui Satu Data Indonesia, pemerintah berupaya membangun tata kelola data yang terstandar, terhubung, dan berdaulat. Salah satu penguatan signifikan dalam regulasi ini adalah kemudahan berbagi pakai data antarinstansi tanpa memerlukan MoU atau perjanjian kerja sama terpisah, asalkan masih dalam kerangka Satu Data Indonesia dan tetap mematuhi standar keamanan serta klasifikasi data.
Kemudahan ini diharapkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui prinsip ‘once-only’, di mana masyarakat tidak perlu berulang kali menyerahkan data yang sama saat mengakses layanan pemerintah. “Kita ingin bergerak menuju prinsip once-only, agar masyarakat tidak perlu berulang kali menyerahkan data yang sama ketika mengakses layanan pemerintah,” ungkap Rini.
Keberhasilan Undang-Undang Satu Data Indonesia bergantung pada komitmen bersama dalam penerjemahannya menjadi cara kerja pemerintahan yang efektif. Rini mengajak semua pihak untuk memastikan penguatan tata kelola data tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi benar-benar membawa perubahan nyata bagi masyarakat. “Sebab, pada akhirnya, data yang baik bukan hanya menghasilkan kebijakan yang lebih tepat, tetapi juga pelayanan yang lebih baik bagi rakyat,” imbuhnya.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menambahkan bahwa data yang tepat, cepat, dan akurat merupakan awal dari pembangunan nasional yang optimal. Ia menyampaikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan seluruh mitra yang terlibat dalam penyusunan undang-undang ini.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyoroti peran penting penyelenggara Sistem Elektronik lingkup publik dalam mengimplementasikan Undang-Undang Satu Data Indonesia. Hal ini krusial untuk menerjemahkan kebijakan menjadi layanan digital yang andal, aman, dan berkelanjutan. Setiap instansi perlu menetapkan penanggung jawab, menerapkan standar interoperabilitas, serta memperjelas peran sebagai pengendali atau prosesor data pribadi.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berperan memperkuat tata kelola agar data yang terintegrasi, aman, dan berkualitas dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kebijakan, perencanaan pembangunan, penganggaran, dan pelayanan publik yang tepat sasaran. Dukungan Kemendagri mencakup interoperabilitas data, keamanan dan perlindungan data, pemanfaatan data kependudukan, penguatan data keuangan daerah, integrasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), serta implementasi di daerah.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa Undang-Undang Satu Data Indonesia memiliki lima pilar pengaturan: kedaulatan data, keterpaduan tanpa sentralisasi, rujukan tunggal (Data Dasar Nasional), keamanan data, dan akuntabilitas. Ia menekankan bahwa undang-undang ini tidak hanya menyangkut teknologi dan birokrasi, tetapi juga hak warga negara.
Komentar