Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), Samin Tan, didakwa oleh jaksa penuntut umum telah merugikan negara senilai Rp 17,7 triliun. Kerugian ini timbul dari aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara secara ilegal dalam kawasan hutan di wilayah tambang PT AKT.
Jaksa menyampaikan dakwaan tersebut dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (5/11/2026). Samin Tan disebut melakukan aktivitas tersebut meskipun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT AKT telah diakhiri berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 3714 K/30/MEM/2017 pada 19 Oktober 2017.
“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 17.745.627.652.570,30 sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2025,” ungkap jaksa.
Jaksa menjelaskan bahwa Samin Tan merupakan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari sembilan perusahaan induk di bidang pertambangan. Dari aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara oleh perusahaan-perusahaan tersebut, Samin Tan disebut meraup keuntungan hingga Rp 17,7 triliun.
Selain Samin Tan, keuntungan dari aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara ilegal ini juga mengalir kepada 13 pihak di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUKSO atau Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung sebesar Rp 3,9 miliar. Muhammad Juni Eka Wardhana selaku Komisaris Utama PT. Cordelia Bara Utama turut menerima keuntungan senilai Rp 170 miliar.
“Telah turut serta melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” terang jaksa.
Samin Tan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga mendakwanya dengan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Komentar