Dr Tifa Laporkan Dugaan Malpraktik Restorative Justice Kasus Ijazah Palsu ke Kapolri

Terdakwa dugaan fitnah ijazah palsu, dr Tifa, akan melaporkan dugaan malpraktik penerapan restorative justice kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

Dr Tifa Laporkan Dugaan Malpraktik Restorative Justice Kasus Ijazah Palsu ke Kapolri
Foto: Pradita Utama/detikFoto

JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah palsu, Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa dr Tifa, berencana melaporkan penerapan restorative justice (RJ) yang dinilai bermasalah. Aduan ini akan ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dr Tifa menilai penerapan restorative justice dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu tidak adil. Ia menduga praktik ini hanya diterapkan kepada segelintir orang, sementara laporan polisi yang ia terima melibatkan delapan orang.

“Kita akan laporkan kepada Kapolri baru Jenderal Suyuadi Ario Seto, ya, tentang malpraktik ya dari restorative justice. Kita kemarin tidak bisa karena yang jadi Kapolri masih temannya,” ujar Tifa usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Tifa mempertanyakan alasan restorative justice hanya diberikan kepada beberapa orang saja. Ia berharap Kapolri yang baru dapat mengusut dugaan penyalahgunaan penerapan RJ dalam kasus tersebut.

“Kali ini kita akan uji apakah Jenderal Suyuadi Ario Seto mampu untuk menegakkan kebenaran bahwa sudah terjadi penyalahgunaan restorative justice. Sebab restorative justice itu tidak bisa cuma dikenai kepada 3 atau 4 orang saja, tetapi laporan polisi itu pun dicabut. Silakan, Bang Ismak,” jelasnya.

Menurut Tifa, pencabutan laporan semestinya berdampak pada semua pihak yang tercantum dalam laporan polisi, bukan hanya beberapa orang tertentu.

Dalam perkara ini, Tifa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primer, Tifa dijerat Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, dakwaan subsider menjeratnya dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa juga mendakwa Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *