Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa pengusaha Samin Tan telah merugikan negara senilai Rp 17,7 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Jaksa membeberkan modus operandi Samin Tan dalam menyamarkan harta hasil penjualan batu bara secara ilegal.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menguraikan bahwa Samin Tan melakukan penjualan ekspor batu bara dari wilayah PKP2B PT AKT yang telah diakhiri kepada Rescom Mineral Trading FZE (Ltd). Total nilai penjualan ekspor ini mencapai Rp 18.107.370.569.178,90.
Pembayaran dari proses penjualan ekspor batu bara tersebut dilakukan melalui transfer ke beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan, serta pembelian properti atas nama pihak lain namun tetap di bawah kendalinya. “Terdakwa Samin Tan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul hasil penjualan batu bara dari wilayah PKP2B PT. AKT yang telah diterminasi dari Rescom Mineral Trading FZE (Ltd) melalui perusahaan-perusahaan sesuai perintah terdakwa Samin Tan, agar uang dari hasil penjualan batu bara tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan terdakwa Samin Tan sejumlah USD 690.503.722,1,” ungkap jaksa.
Untuk menyamarkan dana, Samin Tan menggunakan rekening penampung utama yang berganti secara berkala. Pada periode 2016-2020, rekening PT AKT dimanfaatkan sebagai penampung. Selanjutnya, pada 2020-2023, pembayaran dialihkan melalui rekening PT Beyond Property di Bank BNI Cabang Harmoni. Kemudian, pada periode 2023-2025, rekening PT Bagas Bumi Persada di Bank BCA Cabang Pasar Jatinegara digunakan sebagai rekening penampung utama.
Jaksa juga menyebutkan bahwa pembayaran hasil penjualan batu bara tersebut dipecah dan ditransfer oleh Samin Tan ke berbagai perusahaan maupun perseorangan yang terafiliasi atau memiliki hubungan dengannya. Beberapa di antaranya adalah PT Sarana Bakti Angkasa, PT Beyond Property, PT Bagas Bumi Persada, PT Dayak Membangun Pratama, PT Wahana Bangun Kreasi, serta sejumlah perusahaan di luar negeri.
Terdapat pula transaksi melalui PT Black Diamond yang menerima aliran dana sebesar USD 9 juta. Uang tersebut kemudian ditarik secara bertahap dalam mata uang rupiah melalui Bank Artha Graha Sudirman sebelum diserahkan kepada Samin Tan di kantor PT AKT.
Selain itu, Samin Tan juga menggunakan hasil penjualan batu bara ilegal untuk membeli tanah dan bangunan melalui PT Sarana Bakti Angkasa. Total pembelian mencapai 104 bidang tanah, tiga bangunan kantor, dan 174 unit apartemen di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Pengalihan pembayaran ke rekening perusahaan terafiliasi Samin Tan ini membuat penerimaan tidak tercatat sebagai pendapatan PT AKT. Akibatnya, penerimaan tersebut tidak muncul dalam pembukuan perusahaan sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai objek pajak maupun dasar penghitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Terhadap penerimaan tersebut tidak pernah tercatat sebagai pendapatan PT AKT dan tidak muncul dalam pembukuan, sehingga PT AKT tidak dapat dibebankan baik sebagai objek pajak, objek sita, maupun sebagai dasar penghitungan kewajiban penerimaan negara bukan pajak,” jelas jaksa.
Dalam dakwaan primer tindak pidana pencucian uang, Samin Tan dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk dakwaan subsider, jaksa menjerat Samin Tan dengan Pasal 607 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Didakwa Rugikan Negara Rp 17,7 Triliun
Jaksa juga mendakwa Samin Tan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 17.745.627.652.570,30. Kerugian ini timbul dari aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara hasil penambangan dalam kawasan hutan pada wilayah tambang PT AKT secara ilegal. Laporan hasil audit kerugian negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2025, menjadi dasar perhitungan kerugian tersebut.
Samin Tan diketahui merupakan pemilik manfaat ( beneficial owner ) dari sembilan perusahaan induk di bidang pertambangan. Dari aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara perusahaan-perusahaan tersebut, jaksa menyatakan Samin Tan meraup keuntungan hingga Rp 17,7 triliun.
Selain Samin Tan, keuntungan dari aktivitas ilegal ini juga dinikmati oleh 13 pihak di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUKSO atau Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung sebesar Rp 3,9 miliar, serta Muhammad Juni Eka Wardhana selaku Komisaris Utama PT. Cordelia Bara Utama senilai Rp 170 miliar. “Telah turut serta melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” terang jaksa.
Sebelumnya, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat PT AKT. Perusahaan tersebut beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), namun izinnya telah dicabut pada 2017.
Meskipun izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025. “Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat itu, Syarief Sulaeman Nahdi. Aktivitas ini diduga dilakukan dengan menabrakkan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan, yang menyebabkan kerugian negara.
Komentar