Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa pengusaha Samin Tan telah merugikan negara senilai Rp 17,7 triliun dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Modus Samin Tan dalam menyamarkan harta hasil penjualan batubara secara ilegal diungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menurut dakwaan jaksa, Samin Tan melakukan penjualan ekspor batubara dari wilayah PKP2B PT AKT yang telah berakhir masa berlakunya. Penjualan ini ditujukan kepada Rescom Mineral Trading FZE (Ltd) dengan total nilai mencapai Rp18.107.370.569.178,90.
Proses pembayaran dari penjualan ekspor batubara tersebut dilakukan melalui transfer ke beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan. Selain itu, pembayaran juga dialihkan ke beberapa properti yang dikendalikan Samin Tan, meskipun atas nama pihak lain.
“Terdakwa Samin Tan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul hasil penjualan Batubara dari wilayah PKP2B PT. AKT yang telah diterminasi dari Rescom Mineral Trading FZE (Ltd) melalui perusahaan-perusahaan sesuai perintah terdakwa Samin Tan, agar uang dari hasil penjualan batubara tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan terdakwa Samin Tan sejumlah USD 690.503.722,1,” ungkap jaksa.
Jaksa merinci, Samin Tan menggunakan rekening penampung utama yang berganti secara berkala. Antara tahun 2016-2020, rekening PT AKT difungsikan sebagai penampung. Kemudian, pada periode 2020-2023, pembayaran dialihkan melalui rekening PT Beyond Property di Bank BNI Cabang Harmoni. Selanjutnya, dari tahun 2023-2025, rekening PT Bagas Bumi Persada di Bank BCA Cabang Pasar Jatinegara menjadi rekening penampung utama.
Lebih lanjut, jaksa menyebutkan bahwa pembayaran hasil penjualan batu bara tersebut dipecah dan ditransfer oleh Samin Tan ke berbagai perusahaan maupun perorangan yang terafiliasi atau memiliki hubungan dengannya. Beberapa di antaranya adalah PT Sarana Bakti Angkasa, PT Beyond Property, PT Bagas Bumi Persada, PT Dayak Membangun Pratama, PT Wahana Bangun Kreasi, serta sejumlah perusahaan di luar negeri.
Terdapat pula transaksi melalui PT Black Diamond yang menerima aliran dana sebesar USD9 juta. Dana ini kemudian ditarik secara bertahap dalam mata uang rupiah melalui Bank Artha Graha Sudirman sebelum diserahkan kepada Samin Tan di kantor PT AKT.
Samin Tan juga diduga menggunakan hasil penjualan batu bara ilegal tersebut untuk membeli tanah dan bangunan. Pembelian ini dilakukan melalui PT Sarana Bakti Angkasa yang terafiliasi dengannya. Total pembelian mencakup 104 bidang tanah di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, serta tiga bangunan kantor dan 174 unit apartemen di lokasi yang sama.
Jaksa menjelaskan bahwa pengalihan pembayaran ke rekening perusahaan terafiliasi Samin Tan menyebabkan penerimaan tersebut tidak tercatat sebagai pendapatan PT AKT. Akibatnya, penerimaan ini tidak muncul dalam pembukuan perusahaan, sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai objek pajak maupun dasar penghitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam dakwaan primair terkait tindak pidana pencucian uang, Samin Tan dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, pada dakwaan subsidair, jaksa menjerat Samin Tan dengan Pasal 607 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kerugian Negara Rp 17,7 Triliun
Jaksa juga mendakwa Samin Tan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp17.745.627.652.570,30. Kerugian ini timbul dari aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan batubara hasil penambangan dalam kawasan hutan pada wilayah tambang PT AKT secara ilegal.
“Merugikan keuangan negara sebesar Rp17.745.627.652.570,30 sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2025,” ungkap jaksa.
Samin Tan diketahui merupakan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari sembilan perusahaan induk di bidang pertambangan. Dari aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan batubara perusahaan-perusahaan tersebut, jaksa menyatakan Samin Tan meraup keuntungan hingga Rp 17,7 triliun.
Selain Samin Tan, keuntungan dari aktivitas ilegal ini juga mengalir ke 13 pihak di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUKSO atau Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung sebesar Rp 3,9 miliar, serta Muhammad Juni Eka Wardhana selaku Komisaris Utama PT. Cordelia Bara Utama senilai Rp 170 miliar.
“Telah turut serta melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” terang jaksa.
Samin Tan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Ia disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT AKT.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat itu, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut sebelumnya beroperasi berdasarkan perjanjian. Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017.
Meskipun izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025. Aktivitas ini diduga dilakukan dengan cara menabrakkan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan, yang menyebabkan kerugian negara.
Komentar