Saksi Kasus Ijazah Palsu, Jokowi Akui Punya Nama Kecil Mulyono

Dalam sidang kasus fitnah ijazah palsu, Presiden Jokowi bersaksi dan mengakui memiliki nama kecil Mulyono, bukan nama lain seperti Purwoko atau Jack.

Saksi Kasus Ijazah Palsu, Jokowi Akui Punya Nama Kecil Mulyono
Foto: Jokowi jadi saksi di sidang Roy Suryo yang digelar di PN Jaktim (Mulia/detikcom)

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus fitnah terkait dugaan ijazah palsu yang menjerat terdakwa Roy Suryo. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026) ini menjadi momen krusial bagi kedua belah pihak.

Dalam kesaksiannya, pengacara Roy Suryo, Refly Harun, sempat melontarkan pertanyaan yang cukup spesifik kepada Jokowi. Pertanyaan tersebut menyangkut kemungkinan adanya nama lain selain Joko Widodo yang pernah digunakan oleh Presiden. “Saudara saksi, pertanyaan pertama yang ringan dulu. Kami mendengar beberapa nama dari Saudara, ya. Barangkali untuk kejelasan, selain Joko Widodo, apakah Saudara saksi punya nama lain? Mulyono, ada yang bilang Purwoko, atau Jack ketika KKN?” tanya Refly Harun.

Menjawab pertanyaan tersebut, Jokowi dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki nama lain. Namun, ia membenarkan bahwa Mulyono adalah nama kecil yang diberikan kepadanya sejak lahir. “Tidak ada. Tapi memang Mulyono adalah nama kecil saya,” jawab Jokowi.

Kehadiran Jokowi di pengadilan didampingi oleh kedua anaknya, Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep. Presiden tampak mengenakan batik berwarna cokelat yang dipadukan dengan peci.

Kasus ini bermula dari dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Roy Suryo terhadap Jokowi. Jaksa penuntut umum mendakwa Roy Suryo telah menyebarkan informasi yang dianggap tidak benar terkait keabsahan ijazah milik Presiden.

Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar sejumlah pasal. Ia dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, ia juga disubsidierkan dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang kemudian disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dakwaan lain yang menyertainya adalah Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE, yang juga disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *