Roy Suryo Ungkap Perbedaan Ijazah Jokowi yang Dilihatnya di Sidang

Roy Suryo menjelaskan alasannya tertawa saat Presiden Jokowi menunjukkan ijazah di sidang kasus fitnah ijazah palsu, menyebut ada perbedaan detail dengan dokumen lain.

Roy Suryo Ungkap Perbedaan Ijazah Jokowi yang Dilihatnya di Sidang
Foto: Jokowi tunjukkan ijazah di hadapan Roy Suryo saat sidang (Mulia/detikcom)

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mengungkapkan alasan di balik tawanya saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu. Roy menyatakan ada perbedaan mencolok antara ijazah yang diperlihatkan di sidang dengan ijazah lain yang ia pegang.

Menurut Roy, pengamatannya terhadap dokumen dan foto didukung oleh pengalamannya yang panjang di bidang fotografi dan percetakan sejak SMP. Ia mengklaim ijazah yang ditunjukkan di persidangan berbeda dengan ijazah bertanggal 15 Desember. “Memang ijazah itu berbeda dengan ijazah tanggal 15 Desember. 15 Desember itu rapi, tidak ada rusak di bawah, tidak ada apa, lubang-lubang di bawah. Itu tadi jelas betul ijazahnya berbeda. Dan saya sudah memegang ijazah itu. Yang dikatakan ada emboss, ada nggak? Enggak ada,” jelas Roy saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Roy juga menyoroti perbedaan pada detail watermark dokumen. Ia berpendapat watermark pada ijazah bertanggal 15 Desember terlihat sangat jelas, sementara pada dokumen yang diperlihatkan di persidangan tidak demikian. “Tapi kalau watermark-nya memang diupayakan, tapi watermark-nya pun berbeda. Dengan tanggal 15, 15 Desember itu watermark-nya jelas banget, kelihatan di-print ulang. Yang ini tidak,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa ada foto dengan kualitas serupa dengan yang tertanggal 15 Desember pada berkas-berkas lain. “Berksanya lama, fotonya baru! Tidak ada capnya tadi! Ada tadi ditempelkan di situ. Itu baru tadi. Jelas betul,” tegasnya.

Sebagai informasi, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa penuntut umum menyatakan Roy Suryo menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah Jokowi.

Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia juga disubsidierkan pada Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *