JAKARTA – Pengacara terdakwa kasus fitnah ijazah, Roy Suryo, menghadirkan buku album alumni Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Buku tersebut ditunjukkan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang hadir sebagai saksi.
Saat ditanya oleh pengacara Roy Suryo, Gafur Sangaji, apakah pernah melihat buku tersebut, Jokowi mengaku belum pernah. “Kelihatannya belum,” jawab Jokowi ketika ditanya soal buku Album Alumni Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada 1957-Februari 1988.
Pengacara Roy Suryo kemudian menunjukkan daftar alumni yang tertera dalam buku tersebut. Menanggapi hal itu, Jokowi menyatakan bahwa pihak yang bersalah adalah pencetak album. “Ya itu yang salah yang nyetak, bukan saya,” tegas Jokowi.
Perdebatan kembali muncul ketika pengacara Roy Suryo mempertanyakan riwayat pendidikan SMA Jokowi yang tertulis di buku album tersebut. Buku itu menyebutkan SMA 6 Yogyakarta, berbeda dengan keterangan Jokowi sebelumnya yang menyatakan SMA 6 Surakarta, yang sebetulnya adalah SMPP (Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan).
Mengenai perbedaan tersebut, Jokowi kembali menegaskan posisinya. “Ya itu kan sekali lagi, itu kan yang, yang salah yang mencetak. Yang mencetak bukunya ini siapa? Yang salah itu aja,” ujar Jokowi.
Jokowi menjelaskan bahwa ia tidak pernah melakukan protes terkait penulisan asal SMA tersebut karena memang belum pernah melihat buku album alumni itu sebelumnya. Ia menyatakan, jika dirinya mengetahui adanya kesalahan cetak tersebut, ia pasti akan meminta revisi. “Kalau saya melihat, pasti saya akan minta direvisi,” timpal Jokowi.
Roy Suryo sendiri didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa penuntut umum menyatakan Roy Suryo telah menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah Presiden RI.
Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Komentar