Roy Suryo Tertawa Saat Jokowi Tunjukkan Ijazah S1 di Sidang Kasus Fitnah

Presiden Joko Widodo menunjukkan ijazah S1 UGM di sidang kasus fitnah yang menjerat terdakwa Roy Suryo. Momen ini diwarnai tawa Roy Suryo.

Roy Suryo Tertawa Saat Jokowi Tunjukkan Ijazah S1 di Sidang Kasus Fitnah
Jokowi Pamerkan Ijazah SD hingga S-1 di Hadapan Roy Suryo saat Sidang (Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, menunjukkan ijazah strata satu (S1) miliknya dari Universitas Gadjah Mada (UGM) saat dirinya hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan fitnah ijazah palsu. Terdakwa dalam kasus ini adalah Roy Suryo. Momen penunjukkan ijazah tersebut diwarnai dengan tawa dari terdakwa, Roy Suryo.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026) ini diawali dengan jaksa yang memperlihatkan barang bukti berupa ijazah Jokowi kepada majelis hakim. Jaksa, tim kuasa hukum Roy Suryo, dan Jokowi sendiri tampak mendekat ke depan majelis hakim untuk memeriksa ijazah tersebut.

Dalam kesempatan itu, Jokowi memohon kepada majelis hakim agar ijazah miliknya dapat diperlihatkan kepada awak media dan seluruh pengunjung sidang. Meskipun sempat ditolak oleh ketua majelis hakim Christina Endarwati yang menyarankan untuk menunjukkannya di lain kesempatan di luar persidangan, Jokowi tetap memohon karena telah berjanji untuk memperlihatkan ijazah pendidikan terakhirnya.

“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” ujar Jokowi memohon. Akhirnya, Jokowi menunjukkan satu per satu ijazah miliknya kepada awak media dan pengunjung sidang. Saat momen tersebut, Roy Suryo yang berdiri di samping Jokowi terlihat tertawa.

Roy Suryo juga sempat berteriak di dalam persidangan ketika pendukung Jokowi bersorak memberikan dukungan. “Itu teriak-teriak, keluarkan Yang Mulia. Keluarkan tuh, palsu kok teriak-teriak,” seru Roy Suryo.

Perlu diketahui, Roy Suryo didakwa atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jokowi terkait isu keaslian ijazah. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Roy Suryo telah menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah milik Presiden Jokowi. Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia juga disubsidari dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *