JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memamerkan ijazah strata satu miliknya dari Universitas Gadjah Mada (UGM) ketika hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. Momen tersebut diwarnai tawa dari Roy Suryo saat Jokowi memperlihatkan dokumen pendidikannya.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026) ini diawali dengan jaksa yang menunjukkan barang bukti berupa ijazah Jokowi kepada majelis hakim. Jaksa, tim kuasa hukum Roy Suryo, dan Jokowi sendiri tampak mendekat ke hadapan majelis hakim untuk memeriksa ijazah tersebut.
Jokowi kemudian memohon kepada majelis hakim agar diizinkan menunjukkan ijazah miliknya kepada awak media dan para pengunjung sidang. Meskipun sempat ditolak oleh hakim ketua yang menyarankan kesempatan lain di luar persidangan, Jokowi tetap memohon karena telah berjanji untuk menunjukkan seluruh dokumen pendidikannya.
Akhirnya, Jokowi menunjukkan satu per satu ijazah miliknya, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga ijazah S1, kepada awak media dan pengunjung sidang. Roy Suryo, yang berdiri di samping Jokowi, terlihat tertawa saat proses tersebut berlangsung.
“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” ujar Jokowi dalam sidang. Hakim ketua Christina Endarwati awalnya menyatakan, “Nanti bisa di kesempatan yang lain, begitu ya, mungkin bisa setelah persidangan.” Namun, Jokowi kembali memohon, “Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia.”
Dalam momen yang sama, Roy Suryo sempat berteriak di ruang sidang ketika pendukung Jokowi bersorak memberikan dukungan. “Itu teriak-teriak, keluarkan, Yang Mulia. Keluarkan tuh, palsu kok teriak-teriak,” seru Roy Suryo.
Perlu diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Roy Suryo telah menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah milik Presiden Jokowi.
Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia juga disubsidari dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dakwaan lain mencakup Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Komentar