Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menyatakan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo yang diperlihatkan dalam persidangan kasus fitnah berbeda dengan dokumen yang pernah ia lihat sebelumnya. Roy mengklaim terdapat perbedaan signifikan antara ijazah yang ditunjukkan pada 15 Desember 2025 di Polda Metro Jaya dengan yang ditampilkan dalam persidangan.
Menurut Roy, ijazah pada 15 Desember terlihat rapi, tanpa kerusakan di bagian bawah, dan tidak ada lubang. Ia menegaskan bahwa ijazah yang dilihatnya dalam persidangan jelas berbeda. “Yang dikatakan ada emboss, ada nggak? Nggak ada,” ujar Roy saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Lebih lanjut, Roy menyoroti perbedaan pada watermark dokumen. Ia menyebutkan bahwa watermark pada ijazah bertanggal 15 Desember terlihat sangat jelas, bahkan seperti diprint ulang. Namun, pada dokumen yang diperlihatkan di persidangan, watermark tersebut tidak serupa. “Dengan tanggal 15, 15 Desember itu watermark-nya jelas banget, kelihatan diprint ulang. Yang ini tidak. Dan, memang ada foto yang kualitasnya sama dengan tanggal 15 Desember, yaitu pada berkas-berkas banyak sekali nanti akan kita periksa lagi. Berkasnya lama, fotonya baru. Tidak ada capnya tadi! Ada tadi ditempelkan di situ. Itu baru tadi. Jelas betul,” jelasnya.
Roy Suryo mengklaim memiliki keahlian dalam menilai dokumen karena pengalamannya sebagai fotografer dan pernah mencetak sejak SMP. Pengalamannya ini membuatnya bisa membedakan antara dokumen asli dan palsu. Ia menyatakan, “Saya mata fotografer, mata tukang cetak yang sudah mencetak semenjak SMP. Semenjak saya dulu SMP. Jadi saya bisa mengenali foto itu asli, palsu.”
Ia juga berencana menanyakan kondisi kesehatan Presiden Jokowi, terutama terkait pendengaran dan penglihatan. Hal ini penting, menurut Roy, karena berkaitan dengan pernyataan soal percetakan prima atau perdana. “Benar nggak dia pendengarannya masih baik? Atau matanya masih baik? Karena banyak sekali laporan-laporan dia itu yang ternyata salah persepsi. Termasuk soal Perdana. Soal Prima. Apa yang saya katakan itu justru memang mengatakan bahwa waktu itu memang nggak ada yang namanya Perdana, Prima,” tuturnya.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Roy Suryo telah menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah Presiden Jokowi. Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia juga didakwa berdasarkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Komentar