JAKARTA – Persatuan Purnawirawan (PP) Polri memberikan dukungan penuh terhadap pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan oleh mantan petinggi Polri. Ketua Umum PP Polri, Jenderal Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri, menyatakan apresiasi atas keberanian Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam menindak tegas oknum yang melanggar hukum di institusi Polri.
Dukungan ini disampaikan langsung saat audiensi antara jajaran PP Polri dengan Kapolri di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/11/2026). Bambang Hendarso membantah adanya anggapan bahwa pengusutan kasus ini berkaitan dengan rivalitas antarpimpinan di Korps Bhayangkara. Menurutnya, perkara ini murni merupakan pelanggaran hukum.
“Apa yang disampaikan Bapak Kapolri kepada kami bahwa ini bukan persaingan antara Kapolri dan mantan Kapolri. Ini murni ada peristiwa pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri. Dengan kejelian dan keberanian Bapak Kapolri, beliau melakukan tindakan tegas,” ujar Bambang Hendarso.
Sebelumnya, PP Polri telah berkoordinasi secara intensif dan menerima penjelasan mengenai progres penanganan perkara dari Wakapolri Komjen Wahyu Hadiningrat. Dalam pertemuan tersebut, para purnawirawan juga menitipkan tujuh pesan moral kepada Kapolri dan jajaran Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri. Pesan tersebut bertujuan agar Korps Bhayangkara tetap tangguh, solid, dan konsisten menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bambang Hendarso juga mengapresiasi tingkat kepercayaan publik terhadap Polri yang mencapai 80 persen di bawah kepemimpinan Jenderal Suyudi. “Ini merupakan sesuatu yang luar biasa yang dilakukan oleh Bapak Kapolri dan seluruh jajaran. Kami mendukung kebijakan Bapak Kapolri dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, sehingga kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat sangat dirasakan keberadaannya,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret pati Polri murni merupakan proses penegakan hukum. Ia memastikan langkah tersebut tidak ada kaitannya dengan persaingan di internal institusi.
“Kami yakinkan bahwa ini semua adalah murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau atau apa pun. Tapi ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” tegas Suyudi.
Kapolri menginstruksikan seluruh jajaran untuk tetap fokus menjalankan tugas melayani masyarakat. “Untuk seluruh anggota di seluruh wilayah Indonesia untuk tetap bekerja dengan baik, melaksanakan tugas-tugas memelihara kamtibmas, senantiasa bersama masyarakat sesuai dengan slogan kami, slogan kita semua, yaitu Polisi Bersama Masyarakat,” perintah Suyudi.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Salah satu tersangka adalah mantan Kepala Staf Kepresidenan yang juga mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP). Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi penetapan tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11). Tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu target penyadapan diduga adalah Presiden Republik Indonesia.
Komentar