LEBAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak berhasil membongkar 30 kasus terkait peredaran narkotika, psikotropika, serta obat-obatan keras ilegal dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Dari puluhan kasus tersebut, sebanyak 44 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Lebak, AKBP Arninsi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini mencakup berbagai jenis tindak pidana narkotika, termasuk peredaran sediaan farmasi dan obat-obatan keras yang dilakukan tanpa izin atau kewenangan yang sah.
“Selama kurang lebih tiga bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap 30 perkara dengan total 44 orang tersangka. Pengungkapan ini mencakup tindak pidana narkotika, psikotropika, serta peredaran sediaan farmasi dan obat-obatan keras tanpa izin atau kewenangan,” ujar AKBP Arninsi kepada wartawan pada Kamis (5/11/2026).
Para tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran yang beragam, mulai dari bandar, kurir, pengedar, hingga pengguna atau penyalahguna narkotik. Selain tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari berbagai kasus yang diungkap.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiyana, menambahkan bahwa proses penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus-kasus ini masih terus dilakukan. Tujuannya adalah untuk mendalami jaringan peredaran serta mengetahui sumber asal barang haram yang beredar di wilayah Kabupaten Lebak.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara yang telah diungkap, termasuk mendalami jaringan dan asal-usul barang bukti yang berhasil diamankan,” kata AKP Epi Cepiyana. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat-obatan keras ilegal di lingkungan mereka.
Komentar