Kakek 76 Tahun di Lebak Diduga Cabuli Bocah 7 Tahun Penyandang Disabilitas

Seorang kakek berusia 76 tahun berinisial R ditangkap polisi di Lebak atas dugaan pencabulan terhadap anak 7 tahun yang merupakan penyandang disabilitas.

Kakek 76 Tahun di Lebak Diduga Cabuli Bocah 7 Tahun Penyandang Disabilitas
Ilustrasi Pencabulan Anak di Bawah Umur (Andhika Akbarayansyah/detikcom)

LEBAK – Jajaran Kepolisian Resor Lebak berhasil mengamankan seorang pria lansia berinisial R, 76 tahun, terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui berusia tujuh tahun dan menyandang disabilitas.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, menjelaskan bahwa pelaku diduga memanfaatkan kondisi disabilitas korban untuk melancarkan aksi bejatnya. “Korban merupakan anak di bawah umur yang berusia tujuh tahun. Dia disabilitas,” ujar Moestafa pada Rabu (4/11/2026).

Moestafa menambahkan bahwa pelaku kini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Lebak. Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang melihat korban menangis saat keluar dari rumah pelaku.

Menurut keterangan saksi, korban terlihat menangis dan mengalami pendarahan setelah diduga menjadi korban pencabulan. Peristiwa tersebut segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Sementara itu, tersangka R dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) atau Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatannya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *