Jakarta – Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Timur menggelar pengamanan dengan pendekatan humanis dalam rangkaian persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pengamanan ini melibatkan personel gabungan dari unsur Polri, TNI, dan instansi pemerintah daerah terkait, dengan fokus pada pendekatan profesional, humanis, dan persuasif.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal memimpin langsung apel kesiapan pengamanan. Dalam arahannya, ia menekankan kepada seluruh personel untuk menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan penuh tanggung jawab. Peningkatan kewaspadaan, koordinasi antarinstansi, serta komunikasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat menjadi prioritas utama.
“Seluruh personel agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, tetap humanis, dan mengedepankan pendekatan persuasif. Kita ingin memastikan persidangan berlangsung aman dan tertib, dengan tetap memperhatikan keselamatan masyarakat,” ujar Kombes Alfian, Kamis (5/11/2026).
Agenda persidangan tersebut menghadirkan Presiden Joko Widodo sebagai saksi dalam dua perkara terpisah. Terdakwa dalam kasus ini adalah Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang menjalani persidangan dengan agenda masing-masing di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pengamanan dilaksanakan dalam tiga lapis atau ring. Ring pertama mencakup area ruang persidangan, ring kedua meliputi lingkungan gedung pengadilan, dan ring ketiga adalah kawasan di luar pengadilan. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan menjaga ketertiban selama proses persidangan berlangsung.
Selain memastikan keamanan di lingkungan pengadilan, personel juga diarahkan untuk memperhatikan kelancaran arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat di sekitar lokasi. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan pengamanan tidak mengganggu kepentingan warga yang tinggal maupun beraktivitas di kawasan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa tujuan pengamanan kepolisian adalah untuk melindungi keselamatan seluruh pihak, sembari tetap menghormati independensi proses peradilan. Ia menegaskan, “Kepolisian menghormati independensi proses peradilan dan memastikan pelayanan keamanan diberikan secara profesional, humanis, dan tidak berpihak.”
“Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak seluruh pihak menjaga ketertiban, menghormati jalannya persidangan, serta mengikuti arahan petugas di lapangan. Keselamatan dan keamanan bersama menjadi prioritas agar seluruh kegiatan masyarakat tetap dapat berlangsung dengan baik,” tutupnya.
Dalam kegiatan pengamanan tersebut, personel Satuan Brimob Polda Metro Jaya juga menunjukkan sisi humanis dengan membersihkan sampah sisa massa dan menjaga kebersihan lingkungan. Kehadiran polisi bertujuan agar kedua kelompok massa pendukung yang hadir tidak bersinggungan satu sama lain.
Satbrimob Polda Metro Jaya mengerahkan empat batalyon pelopor dengan kekuatan 11 SSK atau sekitar 1.100 personel PHH, didukung kendaraan taktis Todak, dua unit Armoured Water Cannon (AWC), 30 unit patroli Brimob, satu unit penjinak bom (Jibom), serta satu tim drone. Kekuatan ini diperkuat Korbrimob Polri sebanyak 26 SSK personel dan dua Detasemen SPP.
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto menegaskan kesiapan personel sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman. “Kami memastikan seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan aman dan tertib. Personel di lapangan agar selalu mengedepankan profesionalisme, sikap humanis, serta tindakan persuasif sesuai prosedur yang berlaku,” kata Henik.
Aksi nyata menjaga kebersihan lingkungan oleh Satuan Brimob Polda Metro Metro Jaya, seperti membersihkan sisa-sisa sampah dan merapikan area fasilitas publik di sekitar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menunjukkan kepedulian terhadap kenyamanan fasilitas umum yang digunakan masyarakat luas.
Komentar